rpp kurikulum 2013 revisi

Jadwal Pelaksanaan UN dan Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2014-2015

Salam Dapodik News. Pemerintah dan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan pada periode tahun ajaran dan kalender pendidikan 2014-2015 Telah Menetapkan jadwal untuk Ujian Nasional (UN)untuk tingkatan SMA/SMK Un Akan dilaksanakan pada tanggal 13 April-15 April 2015 dan untuk tingkat SMP sederajat akan dilaksanakan pada tanggal 4 - 7 Mei 2015. Untuk pelaksanaan Ujian Nasional tingkat SMP dan SMA/SMK sederajat tahun 2015 ini telah di agendakan dan tercantum dan dalam prosedur operasional standar (POS) yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP.

Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan bahwa materi kisi-kisi-kisi soal ujian nasional 2015 Untuk jenjang SMA bahwa mata pelajaran yang di Unas akan tetap 6 (enam) mapel di masing-masing jurusan. Kisi-kisi soal UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam Standar Isi Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Indonesia telah menetapkan Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2015.

Kisi-Kisi Ujian Nasional tahun pelajaran 2014/2015 yang susun berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK/KD) Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri atas Kisi-Kisi Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras), Kisi-Kisi Ujian Nasional SMPLB - B Tunarungu, SMA/MA - A, D, dan E (Tunanetra, Tuna Daksa Ringan, dan Tuna Laras) dan SMALB - B Tunarungu, serta Program Paket B, Paket C, dan Program C Kejuruan tahun 2014-2015 ini. Kisi-kisi soal Ujian Nasional 2015 berdasarkan pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) No. 0027/P/BSNP/IX/2014 tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2014-2015. Klik untuk melihat Kisi-Kisi Ujian Nasional




Menurut Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 144 tahun 2014 Pasal 2 Tentang Kriteria Kelulusan dari satuan Pendidikan,
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
  • Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
  • Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
  • Lulus Ujian US/M/PK; dan
  • Lulus UN.
Sekian dan Terima Kasih, Semoga bermanfaat !!!!

Informasi Terbaru

Back To Top