Salam Dapodik News.
Dalam Rangka pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan melalui pendidikan profesi guru (PPG) Dalam Jabatan , Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan Membuka pendaftaran Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Untuk Pelaksanaan tahun 2018-2022, dimana Pelaksanaan PPG dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan pemerintah No.74 Tahun 2008 Tentang Gurur
Adapun terkait dengan Persiapan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut
- Calon Peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 desember 2015 dan sudah tercatat dalam data pokok pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 juli 2017
- Calon Peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi , persyaratan akademik yaitu nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik(pretest)
- Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http//simpkb.id dan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV
- Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan IjasahS-1/D-IV
- Calon Peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-1/D-IV akan mengikuti pretest di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang dimiliki
Berikut ini adalah Persyaratan Calon Peserta PPG Dalam Jabatan dan diantaranya sebagai berikut
A. Persyaratan akademik
- Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat. Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.
B. Persyaratan administrasi
Calon peserta wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
- Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
- Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
- Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
- Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
- Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
- Berkelakuan baik.
Persyaratan Guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada nomor 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).
Sumber:
Lampiran Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Nomor : 4184/B4/GT/2018
Tanggal : 15 Februari 2018
Tag:
#PPG