Salam Dapodik News.
Pemberian Insentif bagi GBPNS adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.
Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per orang per bulan, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini adalah Kriteria guru penerima Insentif adalah sebagai berikut:
- terdata dalam Dapodik dan dinyatakan valid;
- guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;
- berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);
- minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;
- diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
- memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
Adapun untuk Mekanisme Pembayaran Insentif adalah sebagai berikut
- Data penerima insentif tahun anggaran berkenaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
- Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
- Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id.
- Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 (satu) tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan.
Mekanisme proses pelaksanaan penyaluran insentif secara keseluruhan dijelaskan dalam gambar 1.
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran insentif dilaksanakan per triwulan.
- triwulan 1 paling lambat akhir bulan April tahun berkenaan.
- triwulan 2 paling lambat akhir Juli tahun berkenaan.
- triwulan 3 paling lambat akhir Oktober tahun berkenaan.
- triwulan 4 paling lambat akhir Desember tahun berkenaan.
Untuk Lebih Jelas dan detailnya silahkan Download Juknis Pemberian Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Jenjang Pendidikan Dasar