Salam Dapodik News.
Seperti yang kita ketahui bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
- kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya; kesejahteraan guru madrasah; dan
- mewujudkan guru madrasah yang profesional, berintegritas, tanggung jawab dan amanah.
Berikut ini adalah beberapa Prosedur Pembayaran Tunjangan profesi guru
- Pembayaran tunjangan profesi guru dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing Satuan Kerja (satker) yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah Negeri wajib melakukan verifikasi terhadap usulan dan kelengkapan berkas pengajuan pembayaran tunjangan profesi dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur di dalam petunjuk teknis ini.
- Dalam hal terdapat tunggakan atau kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru pada tahun sebelumnya, pembayaran tunjangan profesi guru dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tersedia (termasuk DIPA pada APBN-P) tanpa melakukan revisi DIPA tahun berjalan.
- Dalam hal terdapat kekurangan bayar atas tunjangan profesi guru madrasah yang diakibatkan adanya kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan/atau inpassi ng, pembayaran dapat diberikan sepanjang pagu DIPA tahun berjalan tersedia.
- Ketentuan pada nomor 3 dan 4 di atas dilaksanakan dengan memperhatikan halhal sebagai berikut:
- Memiliki surat keterangan kekurangan pembayaran tunjangan profesi yang diterbitkan oleh pimpinan/pejabat pada satuan kerja terkait;
- Mendapatkan surat rekomendasi dari tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, atau Lembaga Pengawasan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Kekurangan pembayaran tunjangan profesi tahun-tahun sebelumnya diusulkan oleh masing-masing pimpinan satuan kerja kepada Dirjen Pendidikan Islam cq. Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.
- Pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dapat diberikan secara bertahap atau setiap bulan sesuai kondisi masing-masing satuan kerja.
- Pembayar an t unj angan prof esi guru tidak menghalangi guru untuk menerima tunjangan kependidikan (fungsional), bantuan tunjangan fungsional, bantuan tunjangan khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
- Permohonan pembayaran tunjangan profesi disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada masing-masing satuan kerja dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- fotokopi Kenaikan Gaji Berkala atau dokumen lain yang secara sah menunjukkan gaji terakhir (bagi Guru PNS);
- fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS);
- fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi Perguruan Tinggi yang menerbitkannya (khusus untuk pembayaran pada tahun pertama);
- Cetak asl i Nomor Registrasi Guru (NRG) Format S26e at au cet ak Piagam NRG yang ditetapkan ol eh Direktur Jenderal Pendidikan Isl am mel alui SIMPATIKA;
- fotokopi ij azah pendidikan terakhir yang telah dilegal isasi oleh instansi terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- fotokopi buku rekening bank yang masih berlaku;
- Cetak asl i Surat Ket erangan telah memenuhi Beban Kerj a (SKBK)/Format S29e dari SIMPATIKA dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru PNS yang satuan administrasi pangkalnya Madrasah Negeri, SKBK diterbitkan melalui SIMPATIKA oleh Kepala Madrasah Negeri yang bersangkutan.
- Guru selain sebagaimana dimaksud pada huruf a SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- SKBK dan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) diterbitkan setiap enam bulan (satu semester) atau sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.
- Dalam hal guru mengaar dibeberapa madrasah, SKBK diterbitkan berdasarkan SKMT yang diterbitkan oleh Kepala madrasah satminkal atau non satminkal diketahui oleh pengawas., sedangkan SKMT bagi Pengawas diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Tag:
#TPG