Salam Dapodik News.
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, satuan pendidikan wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII. Untuk mempermudah satuan pendidikan dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan, yaitu:
1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS); dan
2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
A. Alpeka
Aplikkasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat satuan pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh satuan pendidikan.
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat satuan pendidikan adalah aplikasi pada tingkat satuan pendidikan yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan satuan pendidikan, terutama laporan penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini satuan pendidikan tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh satuan pendidikan. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi satuan pendidikan untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap satuan pendidikan, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua satuan pendidikan sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di satuan pendidikan pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 keatas, dengan operating sistem minimal window XP. Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.
B. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online
Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya satuan pendidikan harus memasukkan informasi dari BOS-K7A kedalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.
Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:
a. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
b. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online.
Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodikdasmen. Dengan mekanisme ini, maka satuan pendidikan dapat login dengan menggunakan login Dapodikdasmen yang berupa alamat email satuan pendidikan dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh satuan pendidikan untuk login ke dalam sistem Dapodikdasmen.
c. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapatmemasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
d. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.
e. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"
Jika terjadi masalah satuan pendidikan dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.
Dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS, satuan pendidikan wajib membuat laporan keuangan seperti yang telah dijelaskan dalam Bab VII. Untuk mempermudah satuan pendidikan dalam penyusunan dan pelaporan penggunaan dana BOS, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan sistem dan perangkat lunak yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan, yaitu:
1. Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Penggunaan dana BOS di tingkat satuan pendidikan (Alpeka BOS); dan
2. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online. Kedua perangkat lunak ini ada dalam laman www.bos.kemdikbud.go.id.
A. Alpeka
Aplikkasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat satuan pendidikan ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Unites States Agency for International Development (USAID/Indonesia). Aplikasi ini dapat digunakan secara gratis oleh satuan pendidikan.
Aplikasi laporan pertanggungjawaban keuangan dana BOS tingkat satuan pendidikan adalah aplikasi pada tingkat satuan pendidikan yang berguna untuk mengelola dan membuat laporan keuangan satuan pendidikan, terutama laporan penggunaan dana BOS.
Aplikasi ini sangat mudah digunakan dan disusun sesuai dengan Juknis BOS. Dengan menggunakan aplikasi ini satuan pendidikan tidak perlu repot menyusun laporan-laporan yang diwajibkan untuk laporkan oleh satuan pendidikan. Sehingga dengan menggunakan aplikasi ini tidak ada alasan lagi bagi satuan pendidikan untuk terlambat melaporkan penggunaan dana BOS baik secara offline maupun secara online.
Aplikasi ini dibuat dengan memperhatikan pengguna (user) yaitu para bendahara di setiap satuan pendidikan, sehingga aplikasi ini dbuat sangat sederhana, mudah digunakan dan mudah dipelajari. Aplikasi ini didisain untuk dapat dipelajari secara mandiri.
Dengan alasan itu maka aplikasi ini sengaja di buat berbasis excel yang dilengkapi dengan makro, karena pada umumnya semua satuan pendidikan sudah biasa menggunakan excel dan hampir disemua komputer/laptop yang ada di satuan pendidikan pasti ada aplikasi excel. Versi excel yang mendukung aplikasi BOS ini adalah versi 2007 keatas, dengan operating sistem minimal window XP. Secara lengkap dan jelas, panduan penggunaan aplikasi ini dapat diunduh dari www.bos.kemdikbud.go.id.
B. Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara online
Salah satu keluaran dari Alpeka BOS adalah Format BOS K-7A, yaitu rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Selanjutnya satuan pendidikan harus memasukkan informasi dari BOS-K7A kedalam menu “Penggunaan Dana BOS’ yang ada dalam www.bos.kemdikbud.go.id.
Secara umum, langkah-langkah penggunaan aplikasi pemasukan laporan penggunaan dana BOS secara online sebagai berikut:
a. Masuk ke web www.bos.kemdikbud.go.id
b. Di layar ada kotak isian untuk login ke halaman isian laporan penggunaan dana secara online.
Mekanisme login pada tahun 2015 memanfaatkan Single Sign On (SSO) yang telah disinkronkan dengan Sistem Dapodikdasmen. Dengan mekanisme ini, maka satuan pendidikan dapat login dengan menggunakan login Dapodikdasmen yang berupa alamat email satuan pendidikan dan password sebagaimana yang biasa digunakan oleh satuan pendidikan untuk login ke dalam sistem Dapodikdasmen.
c. Setelah berhasil, maka pada layar komputer akan ditampilkan antar muka pengisian laporan penggunaan dana BOS berdasarkan 13 komponen. Dengan menekan tombol "Ubah", maka pengguna dapatmemasukkan data penggunaan dana BOS menurut 13 komponen.
d. Setelah selesai mengisi data tekan tombol "Simpan". Data tersebut akan terekam di sistem pelaporan.
e. Untuk keluar dari menu pemasukan data tekanlah "Log out"
Jika terjadi masalah satuan pendidikan dapat bertanya berkonsultasi dengan Tim Dapodikdasmen Kabupaten/Kota atau melalui email pelaporan.bos@gmail.com.
Tag:
#BOS 2016