Salam Dapodik News.
Peran serta masyarakat dalam dunia pendidikan secara formal diwujudkan dalam bentuk komite sekolah atau madrasah. Agar masyarakat dapat dengan leluasa terlibat dalam kemajuan pendidikan, khususnya pendidikan madrasah maka pemerintah dalam hal ini kementerian agama mengeluarkan petunjuk teknis mengenai struktur organisasi dan pengelolaan dana komite madrasah.
Pemahaman tentang petunjuk teknis ini diharapkan pengelola madrasah dan komite madrasah dapat menjalankan fungsinya secara optimal sehingga kemajuan pendidikan khususnya madrasah dapat tercapai.
Juknis sendiri terdiri dari 3 bagian yaitu bagian pertama mengenai pendahuluan yang menjelaskan mengenai istilah-istilah antara lain pengertian Madrasah, Komite Madrasah dan Dana Komite Madarasah.
Adapun bagian kedua berisi mengenai Organisasi Komite Madrasah, diantaranya mengenai struktur organisasi madrasah disebutkan bahwa Komite Madrasah trerdiri dari Pengurus dan Pengawas.
Bagian akhir berisi tentang Pengelolaan dana Komite Madrasah yang menjelaskan mengenai sumber dana, penggunsaan dan pelaporan dan pertanggungjawaban serta pengawasan dana.
Secara lengkap Juknis ini dapat di download pada akhir artikel ini. semoga bermanfaat.
Download: Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2913 Tahun 2015