Salam Dapodik News. Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) yang bertujuan untuk mencapai angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah sebesar 97 % pada tahun 2020, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2015 melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS).
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMK dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik. Sasaran Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) melalui APBN 2015 adalah sebanyak 160 Ruang.
Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun; Luas bangunan RPS mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK);
Persyaratan Penerima Bantuan pembangunan Ruang praktek Siswa (RPS) SMK
- Diusulkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi, melalui verifikasi wilayah dan/atau bagi SMK yang mendapat afirmasi melalui program percepatan pembangunan;
- Diprioritaskan bagi SMK yang memiliki lahan sendiri (Lahan SMK Negeri milik Pemerintah Daerah, SMK Swasta milik Yayasan) minimal 4.000 m2 dibuktikan dengan Sertifikat Tanah/Akta Hibah/ Akta Jual Beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Akta Ikrar wakaf yang dibuat oleh Kantor Urusan Agama (KUA)/ Pelepasan hak ulayat/adat atas tanah dan masih tersedia lahan/tempat untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS);
- Memiliki data analisis kebutuhan Ruang Praktik Siswa (RPS) (butuhada-kurang/lebih) yang dilengkapi dengan gambar rencana pembangunan RPS;
- Diprioritaskan bagi SMK yang telah memiliki/ menampung peserta didik minimal 192 siswa;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Yayasan;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian sekolah dari pihak yang berwenang;
- Memiliki site plan atau sketsa pengembangan SMK;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala SMK;
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk:
- Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMK (bermaterai Rp.6000) bagi SMK Negeri.
- Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Ruang Praktik Siswa (RPS) dari Kepala Sekolah ke Yayasan bagi SMK Swasta.
Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan hasil verifikasi wilayah dan klarifikasi dokumen terkait lainnya;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) ke Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/ Kota, untuk diteruskan kepada SMK calon penerima bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS);
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) wajib menyampaikan persyaratan sebagai penerima bantuan dalam bentuk proposal yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan penerima bantuan yang telah dievaluasi dan disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) dengan surat keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan;
Untuk Mekanisme Penyaluran Dana adalah sebagai berikut :
- Dana bantuan Tahun 2015 disalurkan langsung ke rekening Sekolah;
- Proses penyaluran dana Tahun 2015 dilakukan oleh Direktorat
Pembinaan SMK dengan mekanisme:
- Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
1) SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2015 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan bank penyalur;
3) Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2015. - Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Dana disalurkan oleh KPPN ke bank penyalur. Selanjutnya ban penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan bank penyalur;
- Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan bank penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Baca juga : Persyaratan dan Dokumen yang Harus dipersiapkan Bagi calon peserta penerima bantuan peningkatan kualifikasi S-2 PTK SD tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfat!!