Salam Dapodik News. Berdasar pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia nomor 124 tahun 2015 tentang uang kuliah tunggal pada Perguruan tinggi keagamaan Negeri di Kementerian Agama tahun Akademik 2015-2016, isi dari keputusan tersebut antara lain adalah sebagai berikut :
- Menetapkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada perguruan tinggi keagamaan negeri di Kementerian Agama Tahun Akademik 2015- 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran 11, Lampiran 111, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
- UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan UKT bagi mahasiswa baru program diploma dan program sarjana tahun akademik 20 15-20 16.
- UKT sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri dari 3 (tiga) kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat, yaitu:
a. UKT kelompok I diperuntukan bagi mahasiswa miskin di luar penerilna beasiswa pendidikan mahasiswa miskin dan berprestasi (Bidikmisi), dan paling sedikit diberikan sebanyak 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.
b. UKT kelompok I1 diperuntukan bagi rnahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi menengah.
c. UKT kelompok 111 diperuntukan bagi mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi tinggi. - Penetapan mahasiswa berdasarkan kelompok UKT sebagaimana dimaksud dalarn Diktum KEDUA ditetapkan oleh Rektor/Ketua perguruan tinggi keagamaan negeri.
- Perguruan tinggi keagamaan negeri dilarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT dari mahasiswa barn program sarjana (S 1) dan program diploma.
- Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Untuk Melihat dan Mengunduh Daftar Uang Kuliah Tunggal Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri Klik disini