Salam Dapodik News. Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga,
Pelaksanaan Program Indonesia Pintar melibatkan berbagai instansi terkait dari tingkat pusat sampai tingkat daerah dari proses merencanakan, melaksanakan hingga mengevaluasinya. Oleh karena itu diperlukan Petunjuk Teknis Pelaksanaan agar progam ini dapat berjalan sesuai dengan yang kita harapkan yaitu tepat sasaran, tepat jumlah, tepat guna dan tepat waktu.
Peran dan fungsi sekolah atau Lembaga Pendidikan terkait Program Indonesia Pintar (PIP) diantaranya adalah sebagai berikut :
- Menseleksi dan mengusukan siswa calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
- Menyampaikan informasi kepada siswa penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
- Membuat surat keterangan kepala sekolah sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
- Memantau proses pengambilan/pencairan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
- Memberikan pengarahan kepada siswa penerima dana BSM/PIP 2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana.
- Sekolah wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tidak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga belajar untuk diusulkan sebagai calon penerima dan BSM/PIP;
Tugas lembaga SKB/PKBM/lembaga kursus/pelatihan adalah:
- Menseleksi dan mengusulkan peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan calon penerima dana BSM/PIP 2015 sesuai dengan mekanisme pada bab II.
- Menyampaikan informasi kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap diambil.
- Membuat surat keterangan kepala SKB/PKBM/Lembaga Kursus dan Pelatihan sebagai persyaratan pengambilan dana oleh siswa di lembaga penyalur.
- Memantau proses pengambilan/pencairan dana BSM/PIP di lembaga penyalur.
- Memberikan pengarahan kepada peserta didik Kejar Paket A/B/C, kursus dan pelatihan penerima dana BSM/PIP 2015 perihal ketentuan pemanfaatan dana.
- Lembaga wajib menerima pendaftaran anak usia sekolah (6-21 tahun) yang idak bersekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS/KIP sebagai calon peserta/warga belajar untuk diusulkan sebagai calon penerima dana BSM/PIP;
Lembaga Penyalur
- Peran dan fungsi lembaga penyalur adalah: Memberitahukan kepada siswa penerima melalui dinas pendidikan kabupaten/kota/sekolah bahwa dana BSM/PIP 2015 telah siap untuk dicairkan/diambil.
- Menyalurkan dana bantuan kepada setiap siswa penerima BSM/PIP 2015 sesuai dengan Surat Keputusan Siswa Penerima BSM/PIP 2015 dari direktorat teknis masing-masing, Surat Perjanjian Kerjasama dengan lembaga penyalur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan berkala kepada Direktorat teknis berdasarkan bukti penyaluran setiap siswa penerima sesuai dengan ketentuan. Tugas lembaga penyalur terkait dengan dana BSM/PIP secara rinci mengacu pada Perjanjian Kerjasama sebagai lembaga penyalur dana BSM/PIP 2015.
- Mempertanggungjawabkan penyaluran dana ke rekening siswa dan segera menyetor sisa dana yang tidak tersalurkan ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!1