rpp kurikulum 2013 revisi

Di Sulawesi Tenggara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) di Warnai Pemecatan 5 Anggota PNS

Salam Dapodik News Ada yang tidak Biasa di Hari peringatan Kebangkitan Nasional (Harkitnas) kemarin tepatnya di kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana pada peringatan hari kebangkitan Nasional disertai dengan Pemecatan 5 anggota PNS

Pembacaan surat keputusan pemecatan itu sendiri dibacakan langsung oleh Gubernur Sultra, Nur Alam di tengah upacara. Sanksi pemecatan bagi lima PNS itu, kata Nur Alam lantaran yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur negara, seperti tidak pernah masuk kantor selama dua bulan hingga setahun lebih. 

"Sanksi yang diberikan kepada PNS itu itu sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang maupun peraturan pemerintah tentang disiplin pegawai sipil negara. Jadi pemberian sanksi pemecatan maupun sanksi ringan bagi setiap PNS itu sudah sesuai dengan aturan," tuturnya


Untuk itu, Nur Alam meminta para PNS lingkup Pemprov Sultra untuk selalu menegakkan disiplin dan patuh terhadap tugas yang diemban. 

lebih lanjut Nur Alam mengukapkan "Saya akan terus mendorong kedisiplinan para aparatur negara lingkup pemprov Sultra. Bagi mereka yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik akan saya berikan reward, namun bagi mereka yang tidak sungguh-sungguh bekerja saya juga tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi," 

Dirinya mempersilakan para PNS yang sudah tidak nyaman untuk mengundurkan diri secepatnya. Tak hanya para staf, para kepala dinas yang sudah tidak nyaman menjadi pelayan masyarakat dianjurkan untuk mengundurkan diri. 

"Jika hari itu permohonannya masuk, hari itu juga kami akan proses," tandasnya.

lanjut Nur Alam Khusus bagi PNS yang mendapat sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat, , Pemprov Sultra masih memberi toleransi berupa pembinaan. Namun bila yang bersangkutan tidak juga mengindahkan teguran itu, maka gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat berhak memberi sanksi pemecatan. (Sumber : Kompas com)
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag: #Berita, #PNS

Informasi Terbaru

Back To Top