rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015

Salam Dapodik News. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undangundang. Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV. 
Baca Juga : Daftar Nama-Nama Peserta Ujian Tulis, Wawancara, dan Micro Teaching di 5 LPTK Bagi Calon Pendidik ke Sabah Malaysia dan Mindanao Filipina
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV adalah pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi. 
Untuk kriteria penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV diantaranya adalah sebagai berikut:
Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). 
  • Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  • Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 4. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB negeri, yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah. 
  • Guru bantu yang masih aktif mengajar, pada SD/SDLB/SMP/SMPLB dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB), sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 034/U/2003 tanggal 26 Maret 2003 tentang Pengangkatan Guru Bantu serta memenuhi persyaratan sesuai
Selain kriteria tersebut di atas, guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi harus memenuhi persyaratan administratif sebagai berikut: 
  • Guru PNS harus melampirkan surat izin belajar dari pejabat yang berwenang di kabupaten/kota. 
  • Guru bukan PNS harus melampirkan surat izin dari Kepala Sekolah atau Yayasan. 
  • Guru tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan untuk peningkatan kualifikasi akademik dari instansi/unit lain. 
  • Guru yang telah mendapatkan bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan bantuan peningkatan kualifikasi S-1/D-IV dari Pemerintah. 
  • Program Studi yang diambil sesuai dengan tugas mengajar yang sedang diampu; 
  • Usia maksimum 55 tahun pada saat pendaftaran; 
  • Surat keterangan sebagai mahasiswa aktif atau sudah lulus seleksi dari perguruan tinggi . 
  • Satu lembar copy Ijazah terakhir.
  • Mengisi Biodata (lampiran 2) termasuk nomor NPWP. 
  • Foto copy buku (Nomor Rekening) Bank atas nama pribadi dan masih aktif. 
  • Melampirkan foto copy NPWP. 
Baca Juga : Besaran Dana Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik Ke S1/D-IV Yang Diterima Oleh Guru PNS dan Bukan PNS Jenjang Pendidikan dasar 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top