Salam Dapodik News. Anggaran tunjangan khusus di daerah khusus jenjang pendidikan dasar dialokasikan pada dana APBN Direktorat P2TK Dikdas. Untuk itu, agar pelaksanaan pemberian tunjangan khusus sesuai ketentuan perundang-undangan perlu disusun Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015. Berikut adalah Mekanisme PembayaranTunjangan Khusus dan diantaranya adalah sebagai berikut :
- Pemerintah menentukan kuota calon penerima tunjangan khusus berdasarkan data penerima tunjangan khusus tahun anggaran 2015 untuk masing-masing kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam PetunjukTeknis ini.
- Pemerintah menentukan nominasi penerima Tunjangan Khusus berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
- Pemerintah menetapkan calon guru penerima Tunjangan Khusus paling lambat tanggal 25 Maret tahun 2015 secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerimaTunjangan Khusus sesuai kuota yang diberikan. Sebelum penerbitan SK tunjangan khusus, guru dapat melihat kelengkapan data dan atau persyaratan untuk menerima tunjangan khusus pada situs: a. http://223.27.144.195:8081/ b. http://223.27.144.195:8082/ c. http://223.27.144.195:8083/ d. http://223.27.144.195:8084/ e. http://223.27.144.195:8085/ Jika ada persyaratan yang kurang, Guru dapat melengkapi melalui sistem dapodik di sekolah masing-masing.
- Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK penerima tunjangan khusus bagi guru calon penerima tunjangan khusus yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun.
- Berdasarkan SK penerima tunjangan khusus, Direktorat P2TK Dikdas menyiapkan berkas SPP dan SPM untuk diajukan ke Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPPN).
- KPPN menelaah dan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D). Selanjutkan SP2D tersebut dikirimkan ke Direktorat P2TK Dikdas sebagai Bukti Penyaluran dana.
- KPPN melalui Bank Operasionalnya mentransfer dana tunjangan khusus kepada rekening masing-masing guru sesuai dengan yang tertera dalam SK.
- Apabila terjadi kesalahan data yang menyebabkan terjadinya retur, maka akan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan mekanisme di atas, jadwal penyaluran tunjangan khusus perTriwulan.
Baca Juga : Ini Dia Kriteria Daerah Khusus dan Kriteria Guru Seperti Apa Yang Berhak Menerima Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan Dasar 2015
Berikut ini adalah gambar Alur Pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Secara Digital :
Untuk Jadwal Pelaksanaan Program Tunjangan Khusus Jenjang Pendidikan dasar adalah sebagai berikut :
Baca Juga : Alur Pengajuan dan Besaran Dana Bantuan BOS SM 2015
Sekian dan terima kasih!!!