Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki:
- Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
- Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
- Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undangundang.
Baca Juga : Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV.
Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV dapat menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap tahun sampai guru yang bersangkutan menyelesaikan masa studinya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan seperti tabel di bawah ini.
Jadwal pelaksanaan Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV diatur sebagai berikut:
Baca Juga : Prosedur Pembayaran Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar Tahun 2015
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!