Salam Dapodik News.N ilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik pada UN. Kriteria kelulusan adalah persyaratan pencapaian minimal standar kompetensi lulusan pada semua mata pelajaran untuk dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.
Baca Juga : Petunjuk/Alur Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan(PPGJ) 2015
Pengolahan Hasil Ujian Meliputi :
Perguruan Tinggi Negeri
- Menerima LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK dari Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
- Memindai dan memvalidasi LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMK/MAK serta mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Menyampaikan hasil pemindaian LJUN SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, dan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Proses pemindaian harus bebas dari kepentingan pribadi atau kelompok terhadap hasil UN. Perguruan Tinggi memindai LJUN sesuai dengan penetapan Panitia UN Tingkat Pusat.
Dinas Pendidikan Provinsi
- Menerima LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Program Paket B/Wustha dan Program Paket C dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Memindai dan memvalidasi LJUN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, Paket B/Wustha, dan Program Paket C serta menyampaikan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Untuk UN SMK: 10 Menerima LJUN Teori Kejuruan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 2) Memindai LJUN Teori Kejuruan, melakukan validasi dan penskoran; dan 3) Menyampaikan hasil penskoran ujian Teori Kejuruan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
- Mencetak DKHUN.
- Mengirim DKHUN ke sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar melalui Panitia Tingkat Kabupaten/Kota disertai dengan berita acara.
Panitia UN Tingkat Pusat
- Menerima dan memindai LJUN dari sekolah Indonesia di luar negeri.
- Menskor hasil pemindaian.
- Mencetak dan mengirimkan DKHUN dan blanko ijazah ke Sekolah Indonesia di luar negeri.
Direktorat Pembinaan SMK Membentuk Tim Khusus untuk:
- Percepatan proses pemindaian LJUN Teori Kejuruan;
- Melakukan supervisi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemindaian serta penskoran LJUN Teori Kejuruan; dan
Persyaratan kelulusan
- Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
- lulus Ujian S/M/PK.
- Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru.
- Kelulusan peserta didik dari pendidikan kesetaraan untuk Program Paket B/Wustha dan Program Paket C ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui rapat pleno dengan melibatkan perwakilan dari satuan pendidikan nonformal.
- Kelulusan peserta didik ditetapkan setelah satuan pendidikan menerima hasil UN peserta didik yang bersangkutan.
- Kelulusan peserta UN Pendidikan Kesetaraan dari satuan pendidikan Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C ditetapkan oleh rapat dewan tutor dan pamong pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Pembina dengan mempertimbangkan nilai Satuan Pendidikan Kesetaraan dan akhlak mulia.
- Peserta didik dinyatakan lulus Ujian S/M, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMALB, dan SMK/MAK apabila peserta didik telah memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M.
- Kriteria kelulusan perserta didik dari Ujian PK untuk semua mata pelajaran ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi melalui rapat bersama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. ]
- Nilai S/M sebagaimana dimaksud pada nomor 3 diperoleh dari:
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, III, IV, dan V untuk SMP/MTs dan SMPLB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester III, IV, dan V untuk SMA/MA/SMAK/SMTK, dan SMALB dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I, II, dan III untuk peserta yang menggunakan sistem kredit semester (SKS) dan dapat menyelesaikan program kurang dari tiga tahun.
- Gabungan antara nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor semester I sampai semester V untuk SMK/MAK dengan pembobotan 30% sampai dengan 50% untuk nilai Ujian S/M dan pembobotan 50% sampai dengan 70% untuk nilai rata-rata rapor.
- Nilai S/M yang dikirimkan ke Panitia UN Tingkat Pusat harus diverifikasi oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota dan Tingkat Provinsi, dan tidak dapat diubah setelah diterima oleh Panitia UN Pusat.
- Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
- Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Keahlian Kejuruan; Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahliah Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
- Pembulatan Nilai S/M yang merupakan gabungan dari nilai Ujian S/M dan nilai rata-rata rapor dinyatakan dalam rentang 0 sampai dengan 100 dengan ketelitian satu angka di belakang koma.
Baca Juga : Syarat dan Kriteria Kelulusan UN 2015Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!
Tag:
#LJUN,
#Ujian Nasional