Salam Dapodik News. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang tertentu. dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor).
Kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam unsur utama pendidikan dan pelaksanaan pendidikan meliputi tidak terbatas, selama sub-unsur pendidikan mempunyai fungsi pendidikan formal dan/atau pelaksanaan pendidikan (pengajaran). Penilaian pada sub unsur ini memperhatikan batas maksimal yang diakui. Selain untuk mencapai pendistribusian, batas maksimal diberlakukan dengan memperhatikan kewajaran dalam melakukan tugas selama periode penilaian.
Berikut adalah Komponen Kegiatan Pendidikan, Pelaksanaan Pendidikan, dan Angka Kredit sebagai berikut:
Keterangan :
* Kode Sesuai dengan Lampiran Permenpan Nomor 17 Tahun 2013
** Sesuai bidang ilmu penugasan
*** Termasuk dalam kegiatan ini adalah menguji pada pendidikan dokter klinik.
** Sesuai bidang ilmu penugasan
*** Termasuk dalam kegiatan ini adalah menguji pada pendidikan dokter klinik.
Sekian dan terima
kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga
informasi diatas bermanfaat.