rpp kurikulum 2013 revisi

Anies Baswedan Didesak Tahun 2018 Kurikulum 2013 Dituntaskan

Salam Dapodik News.
Pada awalnya Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan merencanakan pemberlakuan kurikulum tahun 2013 selesai pada tahun 2019, tetapi anggota komisi X DPR RI mendesak menteri Anies Baswedan untuk menuntaskannya pada tahun 2018.

Anies mengatakan, Kurikulum 2013 sampai saat ini dilaksanakan 6.221 sekolah. Menurut rencana, pada semester II, akan ada 12.480 sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013.

Semua sekolah ditargetkan mulai mempratikkan kurikulum 2013 pada tahun 2018. Untuk tahun 2015 ini, sekolah yang di tunjukan sebagai sekolah uji coba Kurikulum 2013 tetap hanya 6.221 sekolah. Sekolah bukan sasaran yang bersikeras memakai kurikulum 2013 akan mengalami kesulitan mengisi atau mengakses data pokok pendidikan.

Hal itu di tegaskan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Anies Baswedan di sel-sela rehat rapat kerja  dengan komisi X DPR, di Jakarta. “yang boleh memakai Kurikulum 2013 hanya sekolah yang ditunjuk.
Selebihnya harus tetap memakai kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau kurkulum 2006. Yang lain, tidak boleh. Nanti dikuncinya di dapodik (data pokok pendidik). Sekolah non-sasaran hanya akan bisa mengakses dapodik kurikulum 2006,” ujar Anies.

Dalam rapat kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komisi X yang dihadiri 49 anggotanya mempertanyakan alasan penghentian Kurikulum 2013 bagi mayoritasnya sekolah, bahkan bagi sekolah yang siap melaksanakan. Penghentian Kurikulum 2013 dinilai tak tepat karena sudah banyak anggaran yang dikeluarkan, terutama untuk pembelian buku.

Anggota Komisi X, menanyakan alasan pemilihan sekolah-sekolah yang ditunjuk sebagai percontohan Kurikulum 2013. Banyak sekolah yang ingin tetap melanjutkan Kurikulum2013 meski baru melaksanakan selama satu semester, tetapi tidak boleh. “Meski baru satu semester, mereka sudah siap,” ujarnya.

Anggota Komisi X yang lain mengingatkan, rekomendasi panitia kerja Kurikulum 2013 yang dibentuk pada era Mendikbud Mohammad nuh. Saat itu, perubahan kurikulum semata-mata karena terlalu banyak mata pelajaran dan buku sekolah yang dibawa anak. Meski disederhanakan, biaya penyusunan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 hingga Rp 2,7 triliun.

Kebijakan Kurikulum 2013 sepenuhnya wewenang Kemdikbud. Namun, Kemdikbud tetap perlu menjelaskan secara komprehensif alasan penghentian Kurikulum 2013 bagi mayoritas sekolah. “Pemerintah harus tegas menetapkan syarat atau kriteria sekolah yang lanjut dan tidak,” ujarnya.

Anggota Komisi X meminta agar evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dipercepat sehingga tidak perlu menunggu pelaksanaan untuk semua sekolah pada 2019, seperti yang direncanakan kemdikbud. “Jangan terlalu lambat karena ini terkait dengan bonus demografi,” kata Zulfadhli salah satu anggota yang mengikuti rapat..




Informasi Terbaru

Back To Top