rpp kurikulum 2013 revisi

Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018

Salam Dapodik News.
Pemilihan pengawas sekolah berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebuday aanmerupa  kan  salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pengawas sekolah yang memiliki prestasitinggi dalam bentuk keteladanan untuk meningkatkan mutu pendidikan di sekolah binaannya. Melalui penghargaan tersebut diharapkan dapat lebih memotivasi dan meningkatkan profesionalisme pengawassekolah yang pada akhirnya akan meningkatkan mutu pendidikan nasional yang berkemajuan.
Tema pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional ta hun 2018 adalah Pengawas Se kolahBerpr es ta si yang mampu Mewujudkan Pendidikan Berkemajuan. Ruang lingkup tersebut berkaitandengan aspek pembinaan, evaluasi dan monitoring serta penilaian sekolah antara lain melalui pembangunanbudaya literasi pada satuan pendidikan, peningkatan kepemimpinan dan pengawasan pembelajaran abad 21,serta optimalisasi peran tripusat pendidikan (sekolah, keluarga, dan masyarakat) dalam penguatan pendidikankarakter, inovasi dan integritas tata kelola satuan pendidikan.
Pengawas sekolah mempunyai peran yan g besar dalam mendukung pengembangan kualitaspe  n didikan  melalui pembinaan akademik dan manajerial di sekolah binaan. Kompetensi,prestasi/kinerja, etos kerja dan keteladanan pengawas sekolah merupakan kebutuhan utama suatusekolah untuk meraih prestasi dalam rangka menghasilkan sumberdaya manusia unggul danberdaya saing. Selain itu, peran strategis pengawas sekolah adalah membina kemampuanprofesional kepala sekolah dan guru.


Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Mengingat fungsi strategis pengawas sekolah ini, maka penghargaan layakdiberikan ke pada  pe ngawas sekolah berprestasi dalam meningkatkan kualitas mutu pendidikan.Sistem penghargaan dalam bentuk “Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018”dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Adapun Persyaratan Peserta Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018
Tingkat Kabupaten/Kota 
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi di tingkat nasional;
  • Menjabat sebagai pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan dasar di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun;
  • Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Tingkat Propinsi 
Untuk Pengawas SD dan SMP:
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional;
  • Pemenang I pengawas sekolah berprestasi tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan SK Bupati/Walikota.
Untuk Pengawas SMA dan SMK:
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi di tingkat nasional;
  • Menjabat sebagai pengawas sekolah aktif pada jenjang pendidikan menengah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Masa kerja sebagai pengawas sekolah minimal 2 (dua) tahun;
  • Tidak sedang menjalani hukuman dan pelanggaran berat disiplin kepegawaian;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung.
Tingkat Nasional 
  • Belum pernah menjadi pemenang I, II, atau III pada pemilihan pengawas sekolah berprestasi tingkat nasional; 
  • Pemenang I pengawas sekolah berprestasi tingkat propinsi yang dibuktikan dengan SK Gubernur. 
Untuk Lebih Jelas dan detailnya silahkan anda download  Buku Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Pengawas Sekolah Berprestasi Tahun 2018 disini

Informasi Terbaru

Back To Top