rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan PPDB Jenjang TK, SD, SMP SMA, SMK & Sederajat Berdasarkan PERMENDIKBUD No 17 Tahun 2017

Salam Dapodik News
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 

PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan. 

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud adalah pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.  Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya. 

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: 
  1. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun  untuk kelompok A; 
  2. dan berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD  atau bentuk lain yang sederajat:
  1. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh)  tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan calon peserta didik baru berusia paling rendah 6  (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  2. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam)  tahun sebagaimana dimaksud  diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. 
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud  tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah. 
  4. Ketentuan dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri. 
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
  2. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD  atau bentuk lain yang sederajat;
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10  (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: 
  1. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
  2. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang  sederajat; dan
  3. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang  sederajat.
SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang  keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). 

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik. 

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah


Tag: #PPDB

Informasi Terbaru

Back To Top