rpp kurikulum 2013 revisi

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi/ Profesi Guru Tahun 2017

Salam Dapodik News.

Berdasarkan wacana yang yang berkembang dalam mekanisme pembayaran TPG tahun 2017 akan mengalami perubahan dibandingkan mekanisme tahun sebelumnya.
Terkait dengan mekanisme penyaluran atau Tunjangan Sertifikasi /Profesi Guru Tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 (1) PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 menyatakan bahwa penyaluran dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulan, yaitu:

  1. Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
  2. Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
  3. Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
  4. Triwulan IV paling cepat pada bulan November
TP GURU 2017

Begitu pula untuk Dana Tambahan Penghasilan (DPT) guru PNS atau yang dikenal dengan tunjangan Nonsertifikasi berdasarkan Pasal 80 Ayat 1 PMK Nomor 48/PMK. 07/2016 juga dilaksanakan secara triwulan, yaitu:

  1. Triwulan I paling cepat pada bulan Maret
  2. Triwulan II paling cepat pada bulan Juni
  3. Triwulan III paling cepat pada bulan September, dan
  4. Triwulan IV paling cepat pada bulan November
Demikianlah sedikit informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat 

Informasi Terbaru

Back To Top