rpp kurikulum 2013 revisi

Prosedur Pelaksanaan BOS 2016 (SD dan SMP)

Salam Dapodik News.

Prosedur Pelaksanaan BOS

A. Pendataan
Tahapan pendataan Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS.  Tahapan pendataan Dapodikdasmen adalah sebagai berikut.

1. Satuan pendidikan menggandakan (fotocopy) formulir data pokok  pendidikan (BOS-01A, BOS-01B, BOS-01C, BOS-01D, dan BOS-01E) sesuai dengan kebutuhan;

2. Satuan pendidikan melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik,  pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;

3. Satuan pendidikan membagi formulir kepada individu yang  bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;

4. Satuan pendidikan memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil satuan pendidikan, rombongan belajar, individu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;

5. Satuan pendidikan memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi  Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud,  kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;

6. Satuan pendidikan harus mem-backup secara lokal data yang telah di-entri;

7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/ tenaga kependidikan/satuan pendidikan harus disimpan di satuan pendidikan masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;

8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;

9. Satuan pendidikan dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk kedalam server Kemdikbud;

10. Satuan pendidikan memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen
sudah sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;

11. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi satuan pendidikan yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.

B. Penetapan Alokasi BOS untuk Penganggaran Dalam APBD

Penetapan alokasi BOS di tiap provinsi untuk keperluan anggaran adalah sebagai berikut.

1. Sebagai langkah awal, pada setiap awal tahun pelajaran baru, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota bersama Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS Pusat melakukan rekonsiliasi progres update data jumlah peserta didik tiap satuan pendidikan yang ada pada Dapodikdasmen sebagai persiapan pengambilan data untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;

2. Sebagai tindak lanjutnya, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota  melakukan kontrol terhadap data jumlah peserta didik tiap satuan pendidikan yang ada di Dapodikdasmen berdasarkan data yang ada. Apabila terdapat perbedaan dengan data riil di satuan pendidikan, maka  Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota harus meminta kepada satuan pendidikan untuk memperbaiki data dalam sistem Dapodikdasmen;

3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi dana BOS tiap Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar penetapan alokasi;

4. Alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan yang ada di Dapodikdasmen pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;

5. Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota  melalui peraturan yang berlaku.

C. Penetapan Alokasi BOS Tiap Satuan Pendidikan

Penetapan alokasi BOS di tiap satuan pendidikan untuk keperluan pencairan dana di tiap triwulan adalah sebagai berikut.

1. Provinsi mengunduh data jumlah peserta didik tiap satuan pendidikan dari Dapodikdasmen, yang selanjutnya digunakan dalam penetapan alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan;

2. Alokasi dana BOS untuk satuan pendidikan ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran lebih/kurang salur. Adapun penetapan alokasi di kedua tahap tersebut adalah sebagai berikut.

a. Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;

ii. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret;

iii. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal  1 Juni;

iv. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September;

b. Alokasi final dana BOS tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan dan penyaluran kekurangan/ kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:

i. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30  Januari;

ii. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;

iii. Triwulan 3 (Juli-September) dan triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.

Secara ringkas pengambilan data Dapodikdasmen sebagai dasar penetapan alokasi sementara bagi penyaluran dana di awal tiap triwulan dan penetapan alokasi final sebagai dasar perhitungan kelebihan/ kekurangan salur dapat dilihat dalam Gambar 1.


3. Satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik minimal 60, dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SD/SDLB
Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 800.000,-
b. SMP/SMPLB/SMPT/Satap
Dana BOS = jumlah peserta didik x Rp 1.000.000,-
c. SLB
Dana BOS = (jumlah peserta didik tingkat SD x Rp800.000,-) + (jumlah peserta didik tingkat SMP x Rp1.000.000,-)

Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 60.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah sebesar  Rp 60.000.000,-

4. Satuan pendidikan dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SD
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-

b. SMP/Satap
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

c. SDLB/SMPLB/SLB
i. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB)
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-

ii. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB)
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

iii. SLB dimana SDLB dan SMPLB menjadi satu pengelolaan
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-

5. Jumlah dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

D. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah

Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat satuan pendidikan dilakukan 2 tahap sebagai berikut:

1. Tahap 1 : Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).  Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam Peraturan Menteri
Keuangan (PMK).

2. Tahap 2 : Penyaluran dana dari RKUD  ke rekening satuan pendidikan. Mekanisme penyaluran dan pelaporannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Bagi satuan pendidikan yang belum memiliki rekening, misalnya satuan pendidikan baru, maka satuan pendidikan harus segera membuka rekening bank atas nama satuan pendidikan (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;

2. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kotamemeriksa keakuratan nomor rekening seluruh satuan pendidikan dan nomor rekening baru (jika ada), kemudian mengirimkannya kepada Tim Manajemen BOS Provinsi (Formulir BOS-02);

3. SKPD Pendidikan Provinsi dan SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri;

4. SKPD Pendidikan Provinsi menyerahkan data daftar satuan pendidikan penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke satuan pendidikan.

E. Penyaluran Dana BOS

Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD secara triwulanan (tiga bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Triwulan 1 (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari;

2. Triwulan 2 (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April;

3. Triwulan 3 (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli;

4. Triwulan 4 (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.

Dana BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD semesteran (6 bulanan) dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Semester 1 (Januari-Juni) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga
di Januari;

2. Semester 2 (Juli-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli.

Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS ke satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima di RKUD.

Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dansatuan pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Jika terdapat peserta didik pindah/mutasi dari satuan pendidikan tertentu ke satuan pendidikan lain setelah pencairan dana di triwulan berjalan, maka dana BOS peserta didik tersebut pada triwulan berjalan menjadi hak satuan pendidikan lama. Revisi jumlah peserta didik pada satuan pendidikan yang ditinggalkan/menerima peserta didik pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya;

2. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke satuan pendidikan akibat kesalahan data pada triwulan 1 s/d triwulan 3, maka satuan pendidikan harus melaporkan kelebihan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Tim Manajemen BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS disatuan pendidikan tersebut pada periode penyaluran berikutnya;

3. Jika terjadi kelebihan salur pada triwulan 4 maka satuan pendidikan harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening KUD;

4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke satuan pendidikan, maka satuan pendidikan harus melaporkan kekurangan dana tersebut kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melaporkan kepada Tim Manajemen BOS Provinsi. Apabila dana BOS di BUD masih  mencukupi, kekurangan salur di satuan pendidikan dapat langsung diselesaikan. Apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim Manajemen BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim Manajemen BOS Pusat melalui laporan BOS-K9 untuk disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar pencairan dana cadangan;

5. Bilamana terdapat sisa dana di satuan pendidikan pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik satuan pendidikan dan harus digunakan untuk kepentingan satuan pendidikan sesuai dengan program satuan pendidikan;

6. Penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi kekurangan salur di satuan pendidikan) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.

F. Pengambilan Dana

Ketentuan yang harus diikuti terkait pengambilan dana BOS oleh satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

1. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh satuan pendidikan dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;

2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku.  Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan;

3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top