rpp kurikulum 2013 revisi

Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Keuangan BOS 2016 (Madrasah)

Salam Dapodik News.


Sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban dalam pelaksanaan program BOS, masing-masing pengelola  program di tiap tingkatan (pusat, provinsi, kabupaten/kota, madrasah) diwajibkan untuk melaporkan realisasi penggunaan dana BOS.

Secara umum, hal-hal yang dilaporkan oleh pelaksana program adalah yang berkaitan dengan data penerima bantuan, penyaluran, penyerapan dan pemanfaatan dana, hasil monitoring evaluasi dan pengaduan masalah.

A. Pelaporan 

1. Tingkat Madrasah 

a. Rencana Kegiatan dan anggaran Madrasah (RKAM)

RKAM harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana
yang diterima madrasah. RKAM ini harus ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Komite Madrasah, dan Ketua Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Yang Berbadan Hukum. Dokumen asli diserahkan ke PPK dan copy dokumen disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKAM dibuat oleh madrasah dalam setiap pengajuan pencairan BOS, dan diajukan ke PPK. Madrasah dapat membuat RKAM setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua.

Madrasah swasta yang telah menerima dana BOS harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada PPK sesuai dengan perjanjian kerjasama setelah dana BOS yang diterima selesai dilaksanakan dan dilampiri:

a.1. Daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana;
a.2. Surat Pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan;
a.3. Surat Pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan;
a.4. Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.

b. Pembukuan

Dalam hal dana BOS ada di rekening madrasah, pihak madrasah diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk program BOS, baik dengan tulis tangan atau menggunakan
komputer, yang dilampiri kuitansi/bukti pengeluaran dan dokumen laporan pertanggungjawaban lainnya yang dikeluarkan oleh madrasah. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut:

1) Buku Kas Umum (Formulir BOS K-3)

Buku Kas Umum disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh madrasah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan
dengan pihak ketiga yang meliputi:
a) Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari
pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.

b) Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari
jasa giro dan setoran pajak.

Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku pembantu Pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOS dan Kepala Madrasah. Dokumen asli ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas madrasah, PPK yang menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan.

2) Buku Pembantu Kas  (Formulir BOS K-4)

Buku Pembantu Kas mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran  yang dilaksanakan secara tunai. Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Kepala dan Bendahara Madrasah.
Dokumen asli ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, PPK yang menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan.

3)  Buku Pembantu Bank (Formulir BOS K-5)

Buku Pembantu Bank ini harus mencatat tiap transaksi penerimaan atau pengeluaran yang
dilaksanakan khusus melalui bank (baik cek, giro, maupun tunai) dan ditandatangani oleh Kepala
dan Bendahara Madrasah.
Dokumen asli ini disimpan di madrasah dan diperlihatkan kepada pengawas, PPK yang
menyalurkan dana BOS, dan pemeriksa fungsional umum lainnya apabila diperlukan

4)  Buku Pembantu Pajak (Formulir BOS K-6)

Buku Pembantu Pajak mempunyai fungsi untuk mencatat semua transaksi yang harus dipungut
pajak serta memonitor atas pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku pungut pajak.

Untuk madrasah negeri, pembukuan yang bersumber dari dana BOS dibuat secara khusus dengan tetap mengacu pada pembukuan utama yang dananya bersumber dari DIPA.

Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh madrasah untuk program BOS, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis  tangan
atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib
membuat Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan
dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah
ditandatangani Kepala Madrasah dan Bendahara Madrasah;

2) Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu
yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;

3) Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu ditutup oleh Bendahara (bendahara pengeluaran bagi madrasah negeri)  dan diketahui oleh Kepala Madrasah;

4) Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

5) Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret dengan dua garis
rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca kemudian diparaf;

6) Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/ penerimaan, maka
tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala Madrasah;

7) Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima yang diketahui oleh Kepala Madrasah.

c. Bukti Pengeluaran

1) Dalam hal dana BOS ada di rekening madrasah swasta, setiap transaksi pengeluaran yang dilakukan oleh madrasah harus didukung dengan bukti kuitansi/pengeluaran yang sah yang dikeluarkan oleh bendahara madrasah;

2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000,- tidak dikenai bea meterai,
sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000,- sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenai
bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-;

3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukkannya;

4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran
kuitansi;

5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Madrasah dan lunas dibayar oleh Bendahara;

6) Segala jenis dokumen pelaporan dan bukti pengeluaran aslinya harus disimpan oleh Madrasah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.

d. Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K7) 

Surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan
untuk membiayai kegiatan operasional madrasah sebagaimana yang tercantun dalam buku petunjuk
teknis penggunaan dana BOS dan ditandatangani Kepala Madrasah.

e. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS (Formulir BOS-K9)
Laporan rekapitulasi realisasi ini merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana BOS dan disusun berdasarkan formulir BOS-K8. Laporan ini beserta surat tanggung jawab dibuat setiap
pengajuan pencairan berikutnya dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan Komite Madrasah.

f. Pelaporan

Laporan ini harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Setiap kegiatan wajib dibuatkan laporan hasil pelaksanaan kegiatannya;

2) Laporan penggunaan dana BOS di tingkat madrasah kepada Pejabat Pembuat Komitmen meliputi
laporan realisasi penggunaan dana per sumber dana (Formulir BOS-K7 dan BOS-K8) dan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah diterima dan digunakan sesuai dengan peruntukan dana BOS;

3) Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, dan Buku Pembantu Pajak beserta
bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) aslinya disimpan
oleh madrasah;

4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta
disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Madrasah:

a.  Rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS (Formulir BOS-K8) beserta fotocopy dokumen pendukung harus dilaporkan oleh madrasah pada tiap pengajuan pencairan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.

b.  Laporan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS selama satu tahun anggaran dapat disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen yang menangani BOS paling lambat tanggal 8 Januari tahun berikutnya.

2. Tingkat Kabupaten Kota

Hal-hal yang perlu dilaporkan dari PPK khusus penyaluran dana BOS Kabupaten/Kota adalah:

a. Rekapitulasi penggunaan dana BOS dengan menggunakan formulir BOS-K9.
b. Penanganan pengaduan masyarakat yang berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

c. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan program BOS,  misalnya kegiatan sosialisasi, pelatihan, hasil kegiatan monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran safeguarding.

Laporan ini harus diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi u.p Bidang Pendidikan Madrasah/TOS setiap pencairan dana BOS.

3. Tingkat Provinsi

a. Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS (Formulir BOS-K10)

Laporan ini merupakan rekapitulasi hasil penyerapan dana BOS di tiap kabupaten/kota dalam tahun
pelajaran yang meliputi data tentang jumlah lembaga, jumlah siswa, dan jumlah dana BOS yang telah
dicairkan (Formulir BOS-K9). Laporan ini harus disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktorat Pendidikan Madrasah.

b. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K10)

Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tahunan ini adalah:

1) Hasil penyerapan dan penggunaan dana BOS hasil rekapitulasi dari laporan PPK Kabupaten/Kota
(Formulir BOS-K10). Laporan ini datanya bersumber dari laporan penggunaan dana BOS di tingkat
madrasah pada tiap kabupaten/kota sebagaimana Formulir BOS-K9.

2) Penanganan pengaduan masyarakat yang berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus,
kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

3) Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan program BOS,  misalnya kegiatan sosialisasi, pelatihan, rapat koordinasi, hasil monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran safeguarding.

Laporan ini harus diserahkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p Direktorat Pendidikan Madrasah paling lambat tanggal 30 Januari tahun anggaran berikutnya.

4. Tingkat Pusat

a. Laporan Rekapitulasi Penyaluran Dana BOS (Formulir BOS-K11)

Laporan ini merupakan rekapitulasi hasil penyerapan dana BOS pada madrasah di tiap provinsi pada
tahun pelajaran (Formulir BOS-K11). Laporan ini datanya bersumber dari rekapitulasi penyaluran dana BOS yang dikirimkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi. Laporan ini harus disampaikan kepada Menteri pada tiap akhir tahun pelajaran.

b. Laporan Tahunan (Formulir BOS-K11)
Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam laporan tersebut adalah:

1) Statistik penerima bantuan yang disusun berdasarkan data yang diterima dari Bidang Pendidikan
Madrasah/TOS Kanwil Kemenag Provinsi;

2) Hasil monitoring dan evaluasi yang berisi tentang jumlah responden, waktu pelaksanaan, hasil
monitoring, analisis, kesimpulan, saran, dan rekomendasi;

3) Penanganan pengaduan masyarakat yang berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian yang merupakan rekapitulasi dari penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

4) Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan program BOS,  misalnya
kegiatan sosialisasi, pelatihan, rapat koordinasi, pengadaan, dan kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran safeguarding.  

B. Perpajakan

Ketentuan peraturan perpajakan dalam penggunaan dana BOS diatur sebagai berikut.

1. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru;  kesiswaan; ulangan
harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa; pembelian bahan-bahan habis
pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum; pengembangan profesi guru; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Madrasah Negeri atas penggunaan dana BOS
sebagaimana tersebut di atas adalah:

i. Tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1

ii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,-
(satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPNnya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha  Kena Pajak Rekanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum. Pemungut PPN dalam hal ini bendaharawan pemerintah tidak perlu memungut PPN atas pembelian  barang dan atau jasa yang dilakukan oleh bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
.
b. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Madrasah Swasta adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN.  Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada madrasah swasta yang terkait atas penggunaan dana BOS untuk belanja barang sebagaimana tersebut di atas adalah:

i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak  yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

ii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak).

2. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS untuk pembelian/penggandaan
buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak.

a. Bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada Madrasah Negeri atas penggunaan dana BOS
untuk pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:

i. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama,
tidak perlu memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%1.

ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

iii. Memungut dan menyetor PPN sebesar 10% untuk nilai pembelian lebih dari Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa buku-buku yang bukan buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama. Namun untuk nilai pembelian ditambah PPN-nya jumlahnya tidak melebihi Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah-pecah, PPN yang terutang dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah.

b. Bendaharawan/pengelola dana BOS pada Madrasah Swasta adalah tidak termasuk bendaharawan pemerintah sehingga tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 dan atau PPN.  Dengan demikian kewajiban perpajakan bagi bendaharawan/pengelola dana BOS pada madrasah swasta yang terkait dengan pembelian/penggandaan buku teks pelajaran dan/atau mengganti buku teks yang sudah rusak adalah:

i. Tidak mempunyai kewajiban memungut PPh Pasal 22, karena tidak termasuk sebagai pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

ii. Atas pembelian buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama, PPN yang terutang dibebaskan.

iii. Membayar PPN yang dipungut oleh pihak penjual (Pengusaha Kena Pajak) atas pembelian buku yang bukan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama.

3. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan pemberian honor pada kegiatan penerimaan siswa baru,
kesiswaan, pengembangan profesi guru, dan penyusunan laporan BOS. Semua bendaharawan/ penanggung jawab dana BOS baik pada madrasah negeri maupun madrasah swasta/PPS adalah:

a. Bagi guru/pegawai bukan PNS sebagai peserta kegiatan, harus dipotong PPh Pasal 21 dengan
menerapkan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5 % dari jumlah bruto honor.

b. Bagi guru/pegawai PNS diatur sebagai berikut :
i. Golongan I dan II dengan tarif 0% (nol persen).
ii. Golongan III dengan tarif 5% (lima persen) dari penghasilan bruto.
iii. Golongan IV dengan tarif 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto.

4. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS dalam rangka membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan bukan PNS madrasah yang tidak dibiayai dari Pemerintah Pusat dan atau Daerah yang dibayarkan bulanan diatur sebagai berikut:

a. Penghasilan rutin setiap bulan untuk Guru Bukan PNS (GBPNS), Tenaga Kependidikan bukan
PNS, Pegawai Bukan PNS, untuk jumlah sebulan sampai dengan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
tidak terhutang PPh Pasal 21.

b. Untuk jumlah lebih dari itu, PPh Pasal 21 dihitung dengan menyetahunkan penghasilan sebulan.
Dengan perhitungan sebagai berikut:

i. Penghasilan  sebulan   XX
ii. Penghasilan netto setahun (x 12)   XX
iii. Dikurangi PTKP*)   XX
iv. Penghasilan Kena Pajak   XX
v. PPh Pasal 21 terutang setahun 5% (jumlah s.d. Rp 50 juta) dst   XX
vi. PPh Pasal 21 sebulan (:12)   XX*) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), adalah:
a. Status sendiri   Rp 36 juta
b. Tambahan status kawin   Rp 3 juta
c. Tambahan tanggungan keluarga, maksimal 3 orang @   Rp 3 juta

5. Kewajiban perpajakan yang terkait dengan penggunaan dana BOS, baik pada Madrasah Negeri,
Madrasah Swasta, untuk membayar honor kepada tenaga kerja lepas orang pribadi yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah harus memotong PPh Pasal 21 dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari belum melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

b. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, dalam hal penghasilan sehari atau rata-rata penghasilan sehari melebihi Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan jumlah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

CONTOH PERHITUNGAN PPh PASAL 21 UNTUK HONOR GURU/PEGAWAI BUKAN PNS

Seorang guru tidak tetap di madrasah A memperoleh honor bulanan sebesar Rp. 3.000.000,- perbulan, dia memiliki istri tapi belum memiliki anak, maka perhitungan PPh Pasal 21 adalah sbb:
1) Penghasilan sebulan   Rp.   3.000.000,-
2) Penghasilan netto setahun (x12)  Rp. 34.200.000,-
3) Dikurangi PTKP
a. Guru non PNS   Rp. 36.000.000,-
b. Istri    Rp.   3.000.000,-
Jumlah PTKP   Rp. 39.000.000,-
4) Penghasilan Kena Pajak    Rp. 39.000.000,- – Rp. 34.200.000,- = Rp. 4.800.000,-
5) PPh Pasal 21 terutang setahun  ( 5% x Rp. 4.800.000,- = Rp. 240.000,- )
6) PPh Pasal 21 sebulan (:12)  Rp. 20.000,-/bulan
Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top