rpp kurikulum 2013 revisi

Implementasi dan Organisasi Pelaksana BOS 2016 (SD dan SMP)

Salam Dapodik News.

Implementasi BOS 

A. Satuan Pendidikan Penerima BOS

Ketentuan bagi satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:

1. Semua satuan pendidikan SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap, dan SLB negeri yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) wajib menerima dana BOS;

2. Semua satuan pendidikan swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS. Satuan  pendidikan swasta berhak menolak dana BOS, dimana penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik miskin di satuan pendidikan tersebut;

3. Semua satuan pendidikan SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali peserta didik;

4. SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMPT/Satap swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar;

5. Satuan pendidikan dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali peserta didik yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh satuan pendidikan. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;

6. Pemerintah Daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali peserta didik tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;

7. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan apabila satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.

B. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu

Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:

1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;

2. BOS harus memberi kepastian bahwa tidak ada peserta didik miskin putus satuan pendidikan karena alasan finansial seperti tidak mampu membeli baju seragam/alat tulis satuan pendidikan dan biaya lainnya;

3. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;

4. Kepala satuan pendidikan SD/SDLB menjamin semua peserta didik yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;

5. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di  lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;

6. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan  akuntabel;

7. BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada satuan pendidikan.  Sumbangan sukarela dari orang tua peserta didik harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.

C. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)

Dana BOS diterima oleh satuan pendidikan secara utuh, dan dikelola secara mandiri oleh satuan pendidikan dengan melibatkan dewan guru dan Komite  Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;

2. Satuan pendidikan melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;

3. Satuan pendidikan harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah  yang disusun 4 tahunan;

4. Satuan pendidikan harus menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)  dalam bentuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;

5. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;

6. Rencana Jangka Menengah dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/kota (untuk satuan pendidikan negeri) atau yayasan (untuk satuan pendidikan swasta).

Organisasi Pelaksana

Organisasi pelaksana BOS meliputi Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tim Manajemen BOS Sekolah.

A. Tim Pengarah
1. Tingkat Pusat
a. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.

2. Tingkat Provinsi
a. Gubernur;
b. Wakil Gubernur.

3. Tingkat Kabupaten/Kota
a. Bupati/Walikota;
b. Wakil Bupati/Walikota.
B. Tim Manajemen BOS Pusat
1. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud (Ketua);
b. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
c. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Bidang PMK (Anggota);
d. Direktur Jenderal  Bina Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
e. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
2. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Anggota);
c. Direktur Pembinaan SMA, Kemdikbud (Anggota);
d. Direktur Pembinaan SMK, Kemdikbud (Anggota);
e. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
f. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
g. Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota);
h. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah,  Kemdikbud (Anggota);
i. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan,  Kemdikbud (Anggota).

3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua TimPelaksana;
i. Ketua Tim Pelaksana  SD;
ii. Ketua Tim Pelaksana SMP;
iii. Ketua Tim Pelaksana SMA;
iv. Ketua Tim Pelaksana SMK. 
b. Sekretaris Tim Pelaksana
i. Sekretaris Tim Pelaksana SD;
ii. SekretarisTim Pelaksana SMP;
iii. Sekretaris Tim Pelaksana SMA;
iv. Sekretaris Tim Pelaksana SMK. 

c. Penanggung jawab sekretariat
i. Penanggung jawab sekretariat SD;
ii. Penanggung jawab sekretariat SMP;
iii. Penanggung jawab sekretariat SMA;
iv. Penanggung jawab sekretariat SMK.
d. Bendahara
i. Bendahara SD;
ii. Bendahara SMP;
iii. Bendahara SMA;
iv. Bendahara SMK.
e. Unit Data
i. Unit data SD;
ii. Unit data SMP;
iii. Unit data SMA;
iv. Unit data SMK;
v. Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah. 

f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan
Pengaduan Masyarakat SMP;
iii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
iv. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK. 
g. Unit Publikasi/Humas.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menyusun rancangan program;
b. Melakukan kompilasi data jumlah peserta didik tiap satuan pendidikan dengan dengan Tim Dapodikdasmen;
c. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
d. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
e. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
f. Menyediakan media informasi BOS melalui situs resmi Kemdikbud;
g. Melatih/memberikan sosialisasi kepada Tim Manajemen BOS  Provinsi/Kabupaten/Kota;
h. Merencanakan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi;
i. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
j. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
k. Menyusun laporan pelaksanaan BOS, termasuk laporan keuangan hasil penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan;
l. Memantau laporan penyaluran dana BOS dari bank penyalur ke satuan pendidikan. 

5. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Pusat
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
b. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku/barang.
Tim Manajemen BOS Pusat ditetapkan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tim Manajemen BOS Provinsi

Tim Manajemen BOS Provinsi yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah Tim Manajemen BOS Provinsi pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk Tim Manajemen BOS Provinsi pada jenjang pendidikan menengah akan diatur dalam Petunjuk Teknis terpisah.

1. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua); 
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota); 
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota). 

2. Tim Pelaksana Program BOS Dikdas
a. Ketua Tim/Pelaksana (dari unsur SKPD Pendidikan);  
b. Sekretaris I (dari unsur SKPD Pendidikan); 
c. Sekretaris II (dari unsur DPKD/BPKD); 
d. Bendahara (dari unsur SKPD Pendidikan); 
e. Unit Data (Unit Data BOS SD, Unit Data BOS SMP dan Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah dari unsur SKPD Pendidikan); 
f. Unit Monitoring dan Evaluasi serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (unit yang menangani SD dan SMP dari unsur SKPD Pendidikan dan dari unsur DPKD/BPKD);  
g. Unit Publikasi/Humas (dari unsur SKPD Pendidikan).
3. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat; 
b. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;  
c. Melakukan kompilasi data jumlah peserta didik di tiap satuan pendidikan dari Dapodikdasmen;  
d. Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi  dengan Satuan Pendidikan yang dilampiri dengan alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan berdasarkan Dapodikdasmen;  
e. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama Gubernur;  
f. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan tepat waktu sesuai dengan jumlah peserta didikdi tiapsatuan pendidikan;  
g. Memerintah Bank Penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke Monev Online Kemdikbud;  
h. Melakukan monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan yang dikirim ke Sistem Monev Online Kemdikbud;  
i. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota;  
j. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di satuan pendidikan;  
k. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
l. Mengupayakan penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;   
m. Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim Manajemen BOS Pusat paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya; 
n. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan penggunaan dana BOS dari Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota, selanjutnya dikirim kepusat (Formulir BOS-K8) paling lambat pada tanggal 20 Januari tahun berikutnya; 
o. Membuat dan menyampaikan Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS tiap triwulan (Formulir BOS-K9) untuk daerah non terpencil dan tiap semester (Formulir BOS-K9a) untuk daerah terpencil ke Tim Manajemen BOS Pusat. 
4. Tata Tertib Yang Harus Diikuti Tim Manajemen BOS Provinsi
a. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari KUN ke KUD untuk kepentingan selain BOS;  
b. Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan penyaluran dana BOS ke satuan pendidikan;  
c. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;  
d. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;  
e. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku/ barang.
Struktur Tim Manajemen BOS Provinsi diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Provinsi ditetapkan dengan surat keputusan Gubernur. Sekretariat Tim Manajemen BOS Provinsi berada di
Kantor SKPD Pendidikan Provinsi.

D. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota

Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini adalah Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota pada jenjang pendidikan dasar. Sedangkan untuk Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota pada jenjang pendidikan menengah akan diatur dalam Petunjuk Teknis terpisah.

1. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota

2. Tim Pelaksana BOS (dari SKPD Pendidikan)
a. Manajer;
b. Unit Pendataan SD/SDLB;
c. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT/Satap;
d. Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Unit Monitoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penanganan  Pengaduan Masyarakat.

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Melatih, membimbing dan mendorong satuan pendidikan untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;  
b. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh satuan pendidikan secara online;  
c. Memverifikasi kelengkapan data (jumlah peserta didik dan nomor rekening) di satuan pendidikan yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta satuan pendidikan untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;  
d. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) mewakili satuan pendidikan dasar;  
e. Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada satuan pendidikan, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;  
f. Mengupayakan penambahan dana untuk satuan pendidikan dan untuk manajemen program BOS dari sumber APBD;   
g. Melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;  
h. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, baik yang secara offline maupun yang secara online oleh satuan pendidikan;  
i. Menegur dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan;  
j. Mengumpulkan dan merekapitulasi  laporan realisasi penggunaan dana BOS dari satuan pendidikan, selanjutnya melaporkan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi paling lambat 10 Januari tahun berikutnya; 
k. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di satuan pendidikantermasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai Tim Monitoring Kabupaten/Kota; 
l. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
m. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal.
5. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap satuan pendidikan;  
b. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS dan tidak mendorong satuan pendidikan untuk melakukan pelanggaran terhadap  ketentuan penggunaan dana BOS; 
c. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku/ barang. 
Struktur Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota diatas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan surat keputusan Bupati/Walikota. Sekretariat Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota berada di Kantor SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.

E. Tim Manajemen BOS Sekolah

1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah

2. Anggota
a. Bendahara;
b. Satu orang dari unsur orang tua peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan. 

4. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS-01A, BOS-01B, BOS 01C, BOS-01D, dan BOS-01E) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh
Kemdikbud;  
b. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan;  
c. Memverifikasi jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;  
d. Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh satuan pendidikan dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03);  
e. Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman  (Formulir BOS-04, atau Formulir BOS-K3 dan BOS-07); 
f. Menginformasikan secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan  penggunaan dana BOS kepada orang tua peserta didik setiap semester bersamaan dengan pertemuan orang tua peserta didik dan
satuan pendidikan pada saat penerimaan rapor;  
g. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;  
h. Membuat dan menandatangani form register penutupan kas dan berita acara pemeriksaan kas (BOS-K7B dan BOS-K7C);  
i. Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A) di tiap akhir triwulan sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana dan disimpan di satuan pendidikan untuk keperluan monitoring dan audit;  
j. Memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id;  
k. Membuat laporan tahunan yang merupakan kompilasi dari laporan penggunaan dana BOS tiap triwulan untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya;  
l. Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4,
BOS-K5 dan BOS-K6); 
m. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat; 
n. Memasang spanduk di satuan pendidikan terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05), terutama menjelang dan selama masa penerimaan peserta didik baru;  
o. Bagi satuan pendidikan negeri, wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;  
p. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7). 

5. TataTertib Yang Harus Diikuti Oleh Tim Manajemen BOS Sekolah
a. Bersedia diaudit oleh lembaga yang berwenang terhadap seluruh dana yang dikelola satuan pendidikan, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;  
b. Dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada
peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan. 
Tim Manajemen BOS Sekolah ditetapkan dengan SK dari Kepala Sekolah.   
Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top