rpp kurikulum 2013 revisi

BOS 2016 (SMA)

Salam Dapodik News.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan danpeningkatan mutu serta relevansi pendidikan untuk menghadapi tantanganperubahan kehidupan
lokal, nasional, dan global.

Usaha untuk memenuhi amanat Undang-undang tersebut dilakukan melalui program Wajib Belajar 9 Tahun.Program yang telah dimulai dari tahun 1994 tersebut berhasil dituntaskan dengan indikator Angka Partisipasi Kasar (APK) Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai 98,2% pada tahun 2010. Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program Wajib Belajar 9 Tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun kondisi yang ada saai ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang Pendidikan Dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang Pendidikan Menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada Pendidikan Tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi Pendidikan Menengah. Semakin tinggi jenjang pendidikan, maka semakin rendah tingkat partisipasi masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah khususnya SMA.

Untuk mencapai tujuan rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun, Pemerintah telah menyiapkan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA yang akan disalurkan kepada SMA Negeri dan Swasta diseluruh Indonesia. Salah satu tujuan program BOS SMA ini adalah membantu sekolah untuk memenuhi biaya operasional non-personalia.

Dalam perkembangannya, program BOS SMA mengalami peningkatan biaya satuan dan juga perubahan mekanisme penyaluran. Sejak tahun 2016 penyaluran dana BOS SMA dilakukan dengan mekanisme transfer ke provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah.

Pelaksanaan program BOS SMA diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:

1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian APBN.

2. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran  dana BOS SMA dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan  dana BOS SMA di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Pengertian BOS SMA 

Berikut ini beberapa pengertian dasar dari Program BOS SMA:

1. Merupakan program pemerintah untuk mendukung pelaksanaan  rintisan program Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Merupakan program pemerintah berupa pemberian dana langsung  kepada SMA Negeri dan Swasta untuk membantu memenuhi Biaya Operasional Non-Personalia Sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.

3. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pemberiandanaBOS SMA, sekolah diwajibkan untuk memberikan kompensasi membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount
fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biayabiaya untuk kegiatan ekstrakurikuler.Bagi sekolah yang berada di kabupaten/kota/propinsi yang telah menerapkan pendidikan gratis, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) siswa miskin.

4. Besaran dana BOS SMA yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dan satuan biaya (unit cost) bantuan.

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah 

Secara umum program BOS SMA bertujuan untuk mewujudkan layanan pendidikan menengah khususnya jenjang SMA yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat. Adapun secara khusus bertujuan untuk:

1. Membantu biaya operasional sekolah non-personalia.

2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMA.

3. Mengurangi angka putus sekolah SMA.

4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa miskin SMA dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah, khususnya bagi siswa miskin.

5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin SMA untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

Sasaran Program dan Besar Bantuan

Sasaran program BOS SMA adalah semua SMA baik Negeri maupun  Swasta di seluruh Indonesiayangsudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen). Besaran bantuan per sekolah diperhitungkan dari jumlah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid dan satuan biaya BOS SMA sebesar Rp. 1.400.000/siswa/tahun.


Waktu Penyaluran Dana 

Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan (triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) sehingga proses pengambilan dana BOS SMA oleh sekolah mengalami hambatan
atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu pada awal semester.
Tag: #BOS 2016

Informasi Terbaru

Back To Top