rpp kurikulum 2013 revisi

Tahun ini PNS Dipastikan Terima Gaji Ke-14

Salam Dapodik News. Pemberian gaji ke-14, bagi PNS atau ASN berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya sama dengan satu bulan gaji, dipastikan akan dinikmati pada tahun ini, hal ini sejalan dengan disahkannya Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kepastian ini merupakan suatu kabar yang menggembirakan bagi seluruh ASN/PNS, karena akan mendapatkan penghasilan tambahan pada saat menghadapai Hari Raya mengingat Gaji ke-14 ini mekanisme penyalurannya akan diberikan menjelang Hari Raya masing-masing agama.

Selain PNS/ASN yang aktif seluruh pensiunanpun akan menikmati tunjangan ini tetapi besarannya setengah dari gaji bulanan masing-masing.

Walaupun PNS mendapatkan gaji ke-14, akan tetapi pada tahun ini tidak ada kenaikan gaji, Sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

“Tahun ini memang tidak ada kenaikan gaji untuk PNS tapi kita akan memberikan THR," ungkap Beliau.

Pemberian THR ini mudah-mudahan lebih bermanfaat karena sebagaimana diketahui kebutuhan pada saat Hari Raya sangat tinggi. (Sumber:detik.com).

Informasi Terbaru

Back To Top