rpp kurikulum 2013 revisi

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanyakan Kejelasan Soal Moratorium CPNS dan Penundaan Pengangkatan Honorer K2

Salam Dapodik News
Terkait dengan pembatalan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri (CPNS) kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus dihubungi oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dimana BKD ingin mendapatkan kejelasan tentang kebenaran informasi di media tentang moratorium CPNS dan pembatalan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. seperti yang kita tahu bahwa pihak BKD sendiri sudah melakukan sosialisasi dan menghimbau ke seluruh honorer untuk menyiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan.

Kabid Evaluasi Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz mengatakan “Mereka kebanyakan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Ini juga telepon nggak berhenti-hentinya, ada lebih 20 BKD yang telepon ke saya. Belum lagi yang menemui dan menelepon rekan saya lainnya. Tujuannya sama, menanyakan masalah honorer kategori dua dan moratorium CPNS," ungkap Diah Faraz

Lebih lanjut Kabid Evaluasi Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur Diah Faraz "Jadi BKD ini pada ketakutan akan didemo honorer K2 karena kebijakan pusat berubah-ubah. Mereka sudah terlanjur sosialisasi akan ada pengangkatan honorer K2 secara bertahap selama empat tahun. Nah ini yang mereka konfirmasi ke kami di pusat," 

Diantara salah satu pegawai BKD yang menghubungi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah pegawai BKD berasal dari wilayah Sulawesi dia mengaku sengaja ke KemenPAN-RB untuk mencari tahu dan kejelasan terkait dengan masalah Moratorium CPNS dan penundaan pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. beliau mengatakan "Ini beritanya nggak enak sekali, makanya kami cari tahu ke pusat seperti apa," Ungkap pegawai BKD yang tidak mau disebutkan namanya itu ( Sumber JPNN)

Seperti yang kita tahu BKD mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan daerah dibidang kepegawaian serta dapat ditugaskan untuk melaksanakn penyelengggaraan wewenang yang dilimpahkan oleh pemerintah kepada walikota selaku wakil pemerintah pemerintah rangka dekonsentrasi,
dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian daerah, BKD mwmpunyai fungsi diantaranya sebagai berikut :
  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja danAnggaran (RKA) BKD.
  2. Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan pengembangan,penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, disiplin serta pemberhentian pegawai.
  3. Penyusunan formasi pegawai.
  4. Penyelenggaraan pengadaan dan seleksi calon pegawai.
  5. Penyelenggaraan penempatan dan mutasi pegawai.
  6. Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai.
  7. Penyelenggaraan penilaian/pengujian dalam rangka deskripsi kompetensi pegawai.
  8. Penyelenggaraan konseling kepegawaian.
  9. Pembinaan kinerja, disiplin, dan mental spritual pegawai.
  10. Pelayanan, pembinaan dan pengembangan kesejahteraan pegawai.
  11. Penyusunan petunjuk teknis administrasi kepegawaian.
  12. Penyusunan dan evaluasi peraturan perundang-undangan daerah di bidang kepegawaian.
  13. Penyelenggaraan administrasi pemberhentian dan pensiun pegawai.
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top