rpp kurikulum 2013 revisi

Permendikbud Tentang Dapodik Segera Hadir, Padamu Negeri Tidak Perlu Dipikirkan Lagi

Salam Dapodik News.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerbitkan Permen yang mengatur tentang sistem pendataan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasubag Data dan Informasi, bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno, dalam sebuah acara Workshop Bantuan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan Dasar di Daerah Perbatasan, Terluar, dan Terdepan, serta Daerah Nelayan, Tertinggal, dan Terpencil, yang diselenggarakan di Hotel The Alana, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Juni 2015 lalu.

Supriyatno yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan workshop tersebut, dalam paparannya menyebutkan bahwa guru tidak perlu lagi memikirkan mengenai padamu negeri, tetapi cukup merujuk kepada Dapodik saja.

“Bapak ibu tidak perlu lagi memikirkan padamu negeri, ke Dapodik saja. Saat ini kita sedang menyusun Permendikbud tentang Dapodik yang mengatur tentang tidak adanya sistem pendataan di lingkungan Kemendikbud selain Dapodik,” ujar Supriyatno.

Dalam paparannya di acara workshop di Hotel The Alana tersebut, Supriyatno juga menyampaikan informasi terkait rencana penggabungan Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas) dan Data Pokok Pendidikan Menengah (Dapodikmen)

Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Supriyatno kemudian menjelaskan juga bahwa hingga saat ini, seluruh proses update data yang diinput dari sekolah pada sistem Dapodik sudah cukup bagus. Namun masih terdapat  beberapa kelemahan terutama dari sisi akurasi. 

Pada kesempatan tersebut, Supriyatno juga mengingatkan bahwa keterlibatan dinas pendidikan menjadi sangat penting mengingat tingkat akurasi data yang masih lemah. Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar mengajak Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota agar terlibat untuk melakukan verifikasi dan validasi Dapodik ke sekolah-sekolah. (sumber: dikdas.kemdikbud.go.id)

Informasi Terbaru

Back To Top