rpp kurikulum 2013 revisi

inilah dia Kewajiban Peserta Penerima Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 Bagi Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah Tahun 2015

Salam Dapodik News. Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah atau calon pengawas sekolah yang telah lulus seleksi administrasi oleh Dit. PPTK Dikmen Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan seleksi akademik tertulis serta wawancara yang dilaksanakan oleh PT Penyelenggara S2 Kepengawasan.  

Beasiswa Peningkatan Kualifikasi S2 diberikan kepada Pengawas Sekolah dan atau guru/kepala sekolah yang akan dipersiapkan menjadi pengawas sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk meningkatkan kualifikasi  akademiknya. 

Dalam pelaksanaan Program Peningkatan Kualifikasi S2 bagi pengawas Sekolah pada Tahun anggaran 2015, Dit. PPTK Dikmen sebagai penyandang dana program maupun PT Penyelenggara program S2 Kepengawasan wajib memenuhi hak-hak peserta peningkatan kualifikasi S2 dalam rangka Peningkatan Kompetensi Pengawas Sekolah dan calon pengawas sekolah. 

Dalam pelaksanaan peningkatan kualifikasi S2 Kepengawasan sekolah, semua peserta penerima beasiswa wajib melaksanakan kewajibannya antara lain : 
  1.  Mengurus surat tugas/izin belajar dari instansi terkait dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
  2. Mengikuti semua peraturan yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara. 
  3. Mengikuti perkuliahan yang dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara. 
  4. Memenuhi semua tugas perkuliahan yang diberikan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara selama mengikuti program peningkatan Kualifikasi S2 Kepengawasan. 
  5. Menyampaikan laporan tertulis kemajuan akademik dilengkapi dengan transkrip nilai terlegalisir dari perguruan tinggi untuk pelaksanaan program S2 Kepengawasan setiap tahunnya kepada Dit. PPTK Dikmen, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. 
  6. Menyampaikan laporan penggunaan dana blockgrant per semester ke Dit. PPTK Dikmen paling lambat pada akhir semester (bulan Juli dan Desember). 
  7. Bila sudah selesai mengikuti program dan lulus S2 Kepengawasan semua peserta wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Dit. PPTK Dikmen Direktorat  Jenderal Pendidikan Menengah dan disertai dengan tesis asli yang dibuat peserta program.
Dalam program ini Dit. PPTK Dikmen akan berkoordinasi mulai dari penerimaan usulan calon penerima beasiswa sampai pelaksanaan seleksi masuk Perguruan Tinggi penyelenggara serta pendanaan selama perkuliahan sampai dengan selesai pendidikan S2 Kepengawasan (selama 4 semester). Pihak Perguruan Tinggi penyelenggara wajib melaporkan kemajuan belajar mahasiswa secara periodik kepada Dit. PPTK Dikmen, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah. 

Baca Juga : Persyaratan Uji Kompetensi dan Jadwal Seleksi Bagi Calon Penerima Beasiswa S-2 Bagi Pengawas /Calon Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah 2015
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!! 

Informasi Terbaru

Back To Top