rpp kurikulum 2013 revisi

Syarat Penyaluran dan Mekanisme Pembayaran Dana BOS Untuk Sekolah Madrasah Swasta Tahun 2015

Salam Dapodik News. Penyaluran dana BOS ke madrasah swasta dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sedangkan untuk madrasah negeri dana BOS sudah teranggarkan dalam DIPA masing-masing satker madrasah negeri.

Penetapan Pejabat Perbendaharaan
  1. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan. - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsiselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada masing-masing Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Surat Keputusan.
  2. Dalam hal DIPA dana BOS madrasah dialokasikan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota: - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas DIPA dimaksud dapat menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orang sesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan. - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotaselaku kepala satuan kerja (satker) mengangkat Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) khusus pencairan dana BOS lebih dari 1 (satu) orangsesuai kebutuhan melalui Surat Keputusan.
Syarat penyaluran dana BOS untuk madrasah adalah:
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat membuka rekening pengeluaran atas nama Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)dengan persetujuan kuasa BUN;
  2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) BOS yang diajukan oleh setiap Madrasah (format terlampir);
  3. PPK dapat mengklasifikasikan kategori belanja barang/jasa, belanja kegiatan, belanja pegawai, belanja bansos dan perjalanan dinas dari rekapitulasi RKAM setiap madrasah sebagai pedoman dalam mekanisme pembayaran dana BOS (format lampiran 3);
  4. Madrasah harus menyampaikan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM) setiap pengajuan pencairan dana BOS;
  5. Madrasah dapat menyampaikan Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah dalam satu tahun anggaran;
  6. BPP merekapitulasi RKAM setiap madrasah, kemudian PPK dan BPP mengajukan rekapitulasi RKAM tersebut ke Bendahara Pengeluaran BP) sebagai pedoman kebutuhan Pembayaran Langsung (LS). Uang Persediaan (UP) atau Tambahan Uang Persediaan (TUP) khusus pencairan dana BOS;
Pembayaran dana BOS untuk madrasah swasta dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan tahap-tahap sebagai berikut : Pembayaran Langsung (LS)
  1. Pembayaran di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS)belanja barang/jasa oleh PPK;
  2. Pembayaran sampai dengan Rp 50.000.000,- kepada satu penyedia barang/jasa dapat dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS) belanja barang/jasa oleh PPK;
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat surat perjanjian/kontrak/surat keputusan terhadap pihak penyedia barang/jasa;
  4. Pelaksanaan pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa harus disertai : 1). Sukti perjanjian/kontrak; 2). Referensi Sank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; 3). Serita Acara Penyelesaian Pekerjaan; 4). Serita Acara Serah Terima Pekerjaan/Sarang; 5). Sukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; 6). Serita Acara Pembayaran; 7). Kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK sesuai (format lampiran 4); 8). Faktur pajak beserta Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak/Sendahara Pengeluaran; 9). Jaminan yang dikeluarkan oleh Sank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  5. PPK dapat menerbitkan Surat Permohonan Pembayaran Langsung (SPP-LS) apabila persyaratan pembayaran tagihan sudah terpenuhi dan sudah diuji secara materil (Iampiran 5).
  6. Dalam hal pelaksanaan pengadaan barang/jasa berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Sarang/Jasa Pemerintah.
Pembayaran UP/TUP
  1. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengajukan permintaan UP/TUP kepada Kepala KPPN setempat (format lampiran 6);
  2. Dalam hal dibutuhkan, KPA dapat mengajukan persetujuan besaran UP melampaui besaran yang ditetapkan sesuai pagu DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan pengajuan rekapitulasi RKAM dari SPP kepada BP; 
  3. Pembayaran sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada satu penyedia barang/jasa dapat menggunakan mekanisme UP/TUP melalui PPK dan BPP khusus dana BOS;
  4. Dalam hal pembayaran kepada satu penyedia barang/jasa melebihi Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak dapat dilakukan dengan LS, dapat dilakukan dengan UP oleh PPKsetelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perbendaharaan atas permintaan KPA;
  5. Bendahara Pengeluaran mentransfer dana UP/TUP kepada BP khusus BOS melalui rekening sesuai kebutuhan mengacu pada RKAM;
  6. Penyaluran dana UP kepada BPP oleh BP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA yang dilampiri rincian kebutuhan dana masing-masing BPP;
  7. Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui BP apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sehingga BP dapat melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA;
  8. Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP;
  9. Setiap pembayaran UP/TUP oleh BPP berdasarkan Surat Perintah Bayar (SPBy) yang ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. SPBy tersebut harus dilampiri bukti-bukti pengeluaran berupa kuitansi/bukti pembelian, faktur pajak dan SSP, dan nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang disetujui/disahkan oleh PPK
  10. KPA dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal sisa UP pada BP tidak cukup tersedia dengan syarat digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama satu bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan (format lampiran 9);
  11. Apabila penggunaan dan pertanggungjawaban TUP tidak dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan, KPA dapat mengajukan perpanjangan waktu pertanggungjawaban kepada kepala KPPN hingga satu bulan berikutnya (format lampiran 10);
  12. Dalam rangka pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS, jika diperlukan BPP dapat memberikan uang muka kerja kepada PPK berdasarkan SPBy dilampiri: - Rencana pelaksanaan kegiatan/pembayaran. - Rincian kebutuhan dana. - Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan uang muka kerja Pengajuan pembayaran UP/TUP tahap berikutnya,BPP harus menyiapkan bukti-bukti laporan pertanggungjawaban kepada BP terhadap UP/TUP yang telah dibayarkan sebelumnya;
  13. Atas penyaluran dana UP/TUP kepada BPP oleh BP, harus disertai kuitansi/bukti penerimaan atas penyaluran dana UP/TUP (bukti transfer) sebanyak 2 (dua) lembar dengan ketentuan lembar kesatu disampaikan kepada BPP sebagai bukti bahwa dana UP/TUP telah diterima oleh BPP dan lembar kedua disimpan oleh Bendahara Pengeluaran.
Waktu Penyaluran dana 80S:

a. Penyaluran dana BOS untuk periode Januari-Desember 2015 dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
  1. Dana BOS untuk MI dan MTs dapat disalurkan setiap periode tiga bulanan (triwulan) atau enam bulanan (semester).
  2. Khusus penyaluran dana BOS periode Juli-September, apabila data jumlah siswa tiap madrasah pada tahun ajaran baru diperkirakan terlambat, disarankan agar jumlah dana BOS periode ini didasarkan pada data periode April-Juni. Selanjutnya apabila jumlah dana yang disalurkan tersebut lebih sedikit atau lebih banyak dari yang seharusnya, maka kekurangan atau kelebihan dana BOS pada periode Juli-September tersebut dapat ditambahkan atau dikurangkan pada penyaluran periode Oktober-Desember, sehingga total dana periode Juli-Desember sesuai dengan yang semestinya diterima oleh madrasah.
Baca Juga : Alokasi dana BOS Madrasah Swasta Untuk Periode Juli-Desember 2015 Didasarkan Pada Data Jumlah Siswa Semester Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016.
Sekian dan terima Kasih semoga bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top