rpp kurikulum 2013 revisi

Peraturan dan Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru RA dan Madrasah Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun pelajaran 2015/2016

Salam Dapodik News. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik dan siswa yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada bentuk satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan yang lebih tinggi 

Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah ; Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memberi kesempatan yang seluas - luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik - baiknya untuk memasuki satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan tertib, terarah dan benar 

Berdasar Pada Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 256 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada raudhatul  athfal dan madrasah di lingkungan kantor wilayah  kementerian agama daerah istimewa yogyakarta  tahun pelajaran 2015/2016. Petunjuk teknis tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ;

Penerimaan Peserta Didik Baru harus berasaskan :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan siswa, baik siswa baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur dalam keputusan ini ;
  1. Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan siswa bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi ; 
  2. Akuntabilitas artinya penerimaan siswa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya ; 
  3. Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama dan golongan. 
Persyaratan calon Peserta Didik Raudhathul Athfal (RA) adalah :
  1. Berusia 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A ; 
  2. Berusia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B ;
  3. Memiliki Akte Kelahiran
  4. Kelompok A, B bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.
Persyaratan calon siswa kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah :
  1. Telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima ; 
  2. Apabila rasio kelas belum terpenuhi calon peserta didik yang telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima dengan prioritas usia yang lebih tua berdasarkan peringkat ;
  3. Memiliki Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir ;
  4. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah dapat mengadakan seleksi . 
Persyaratan calon siswa kelas VII Madrasah Tsanawiyah (MTs) adalah :
  1. Telah tamat dan lulus MI/SD/Program paket A dan memiliki Ijazah, SKHUS/M atau Surat Keterangan yang berpenghargaan sama ;
  2. Memiliki STTB, STK, SKHUS/M atau SKYBS;
  3. Berusia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 27 Juli 2015 ;
  4. Apabila pendaftar melebihi daya tampung maka madrasah dapat mengadakan seleksi.
  5. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh Madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, seleksi, pengumuman siswa yang diterima, dan pendaftaran ulang.Jadwal Pelaksanaan
Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan di RA dan Madrasah bersangkutan dan dilaksanakan sebagai berikut :
Ra
MI
MTS
MA
Jumlah peserta didik/ siswa tiap – tiap kelas diatur sebagai berikut : 
  1. RA maksRA,imum 24 (dua puluh empat) ;
  2. MI maksimum 28 (dua puluh delapan) ;
  3. MTs maksimum 32 (tiga puluh dua) ;
  4. A maksimum 32 (tiga puluh dua) ;
Madrasah yang akan menerima siswa baru tidak boleh melebihi batas maksimum ; 
  1. Tiap madrasah hanya dibenarkan menerima calon siswa kelas I/VII/X sebanyak rombongan belajar yang telah diluluskan dan kecukupan lokal kelasnya . 
  2. Bagi Madrasah yang akan menambah rombongan belajar melebihi yang telah diluluskan, maka wajib minta persetujuan kepada kantor Wilayah Kementerian Agama DIY, secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya.
  3. Bagi yang tidak ada izin dari Kanwil, maka rombel tambahan tersebut tidak diakui guna pemenuhan jam mengajarnya.
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top