rpp kurikulum 2013 revisi

Penerbitan PP Untuk Honorer K2 Menjadi CPNS Kini Waktunya Lebih Ekspres/Cepat

Salam Dapodik News. Seperti yang kita tahu bahwa Proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS membutuhkan peraturan pemerintah sebagai payung hukumnya. Jika sebelumnya penerbitan PP honorer yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 memakan waktu panjang hingga dua tahun, kali ini pemerintah mengklaim waktunya bakalan ekspres.

Berkaitan dengan hal itu Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja "Memang harus ada payung hukumnya, tapi tidak lama kok," 

Kemenpan-RB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan "singkatnya waktu penerbitan PP ini lantaran hanya mengubah beberapa pasal saja. Salah satunya pasal penyelesaian K2, yang sebelumnya hanya sampai 2014, kini akan diperpanjang.

Menurutnya "Kapan waktu perpanjangannya, akan ditentukan dalam rapat panja DPR dengan pemerintah," 

Di Lain Waktu Iwan, sapaan akrabnya, bukan hanya proses pengangkatan honorer K2 yang butuh PP, pelamar umum juga demikian.

Menururut iwan "Setiap proses penerimaan CPNS harus ada PP-nya. Jadi bukan hanya honorer, pelamar umum juga demikian. Karena penerimaan CPNS ini menggunakan anggaran negara, produknya (pegawai baru) juga digaji oleh negara),"( Sumber : JPNN.com)

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 Tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil, juga disebutkan bahwa:

Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dilakukan tes kompetensi bidang (profesi) dengan mempertimbangkan dedikasi ditetapkan oleh masing-masing instansi berdasarkan materi ujian dari instansi pembina jabatan fungsional. (8) Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Baca Juga : Pemberian Apresiasi Bagi Sekolah Yang Memiliki Nilai Integritas Tinggi Dalam Penyelenggaraan UN
Baca Juga : Kemdikbud Persiapkan Kurikulum Jenis Baru Dengan 3 (Tiga) komponen di dalamnya
Baca Juga : 800 Guru Garis Depan akan di Sebar ke seluruh Pelosok Daerah Terpencil di Indonesia
Sekian dan terima Kasih Semoga Bermanfaat!!!

Informasi Terbaru

Back To Top