rpp kurikulum 2013 revisi

Materi Pengelolaan Kurikulum Pada Diklat Calon Kepala Sekolah

Salam Dapodik News.
Peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan oleh pemerintah diatur dengan standar nasional pendidikan (SNP) yang berisi tentang kriteria-kriteria minimal yang mengenai sistem pendidikan yang berada di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.

Kurikulum sebagai salah satu komponen dalam pendidikan juga tidak terlepas dari standar ini, oleh sebab itu kepala sekolah harus memahami seluk beluk tentang kurikulum terutama kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) karena kurikulum ini dikembangkan oleh sekolah, untuk mampu menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), calon kepala sekolah harus memahami prosedur dan panduan penyusunan KTSP menurut BSNP, yang termuat dalam beberapa peraturan sebagai berikut:
  • Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang standar isi. 
  • Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan.
  • Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan
  • Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
  • Permendiknas Nomor 06 tahun 2007 tentang perbaikan pelaksanaan Permendiknas No 22 dan 23 Tahun 2006. 
  • Permendiknas Nomor 20 Tahun 2007 tentang standar Penilaian pendidikan dan 
  • Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang standar proses pendidikan.
Selain itu setiap calon kepala sekolah harus memahami pula aturan mengenai pedoman penyusunan yang dikeluarkan oleh masing-masing Direktorat masing-masing.

Panduan Penyusunan KTSP dari BSNP
Pengertian KTSP
Untuk dapat memahami pengertian KTSP, seorang kepala sekolah harus terlebih dahulu harus memahami pengertian dari kurikulum. Kurikuklum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
KTSP adalah kurikulum operasional yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, yang terdiri tujuan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
Dalam pengembangan dan penyusunan KTSP harus memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
  • Berpusat pada peserta didik dan lingkungannya.
  • Beragam dan terpadu
  • Tanggap terhadap kemajuan iptek dan seni
  • Sesuai dengan kebutuhan kehidupan
  • Menyeluruh dan berkesinambungan
  • Belajar sepanjang hayat
  • Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
KTSP disusun terutama untuk  peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia dan kecerdasan, potensi, minat dan bakat sesuai dengan kemampuan dengan memperhatikan potensi daerah, nasional dan global. Oleh sebab itu masing-masing komponen yang terdapat dalam KTSP, berupa Tujuan, Struktur dan Muatan Kurikulum, Kalender Pendidikan dan silabus tidak akan terlepas dari kajian-kajian sesuai dengan konteks kekinian yang berkaitan dengan potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
Langkah-langkah dalam penyusunan KTSP adalah sebagai berikut:
  • Melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.
  • Melakukan analisis konteks;
  • Penyusunan draf Dokumen 1;
  • Penyusunan draf Dokumen 2;
  • Reviu draft Dokumen 1 dan 2.
  • Revisi dan Finalisasi
  • Pemberlakuan KTSP.
Mengembangkan Silabus dan Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam KTSP dua komponen ini berada dalam Dokumen II KTSP. Silabus adalah Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. sedangkan RPP adalah adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar. RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD.

Pengembangan Silabus, memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:
Pertama, Melakukan kajian terhadap SK dan KD; Kedua, Mengidentifikasi Materi ketiga, Melakukan Pemetaan Kompetensi; keempat, Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran; kelima, Merumuskan IPK; keenam, Penentuan Jenis Penilaian, ketujuh, Menentukan Alokasi Waktu; kedelapan, Menentukan Sumber Belajar
 
Penyusunan RPP sesuai dengan KTSP
RPP wajib disusun oleh setiap guru  yang diatur dalam  pedoman penyusunan RPP melalui  Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses yang memuat komponen RPP, prinsip-prinsip penyusunan dan format RPP.

Itulah ringkasan materi mengenai pengelolaan kurikulum pada diklat calon kepala sekolah, dengan penguasaan materi ini sekolah dapat mengembangkan KTSP yang sesuai dengan karakteristik lingkungan sekitarnya. (baca juga: Materi Supervisi Akademik dalam Diklat Calon Kepala Tahun 2015)



Informasi Terbaru

Back To Top