rpp kurikulum 2013 revisi

Komponen-Komponen Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah

Salam Dapodik News.
Peran dan fungsi pengawas sangat vital dalam sistem pendidikan di tanah air ini, hal ini disebabkan oleh fungsinya sebagai pengawas pendidikan, baik pengawasan terhadap aspek akademik maupun pengawasan aspek manajerial. 
 
Mengingat pentingnya peran dan tugas pengawas sekolah maka diperlukan adanya penilaian terhadap kinerja pengawas sekolah dalam melaksanakan tupoksinya sebagai upaya menjamin mutu dan memberikan penghargaan terhadap kinerja pengawas. 
 
Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah dilakukan terhadap pelaksanaan tugas-tugas utama yang harus dilakukan oleh seorang pengawas sekolah, adapun komponen penilaian kinerja pengawas terdiri dari 4 (empat) komponen sebagai berikut:
  1. Komponen Penyusunan program pengawasan
  2. Komponen Pelaksanaan program pengawasan
  3. Komponen Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan
  4. Komponen Pembimbingan dan Pelatihan profesional guru dan/ atau kepala sekolah
Masing-masing komponen dijabarkan ke dalam indikator dan butir penilaian dengan jumlah yang berbeda-beda sesuai dengan jenjang pengawas, yaitu Pengawas Muda, Pengawas Madya dan Pengawas Utama. yang akan dilakukan Penilaian.

Penilaian Kinerja Pengawas merupakan agenda rutin tahunan dengan tujuan:
  • Mendapatkan informasi kinerja pengawas berdasarkan data hasil evaluasi sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesional pengawas sekolah dalam melakukan tugas kepengawasannya.
  • Mengumpulkan data kinerja yang digunakan sebagai landasan guna menentukan kebutuhan program pembinaan kompetensi, guna mewujudkan pengawas sekolah yang profesional, bermartabat dan sejahtera.
  • Menggambarkan kinerja pengawas dalam periode siklus satu tahun sehingga diperoleh deskripsi umum kinerja pengawas pada tingkat daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi sebagai acuan guna menentukan mutu kinerja pengawas sekolah secara nasional.
Itulah uraian singkat mengenai Komponen penilaian kinerja pengawas sekolah, informasi secara lengkap diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat

Informasi Terbaru

Back To Top