rpp kurikulum 2013 revisi

Kebijakan - Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi PNS

Salam Dapodik News. Hasil dari analisis jabatan dan analisis beban kerja yang dilakukan oleh setiap instansi berupa uraian jabatan, peta jabatan, perhitungan jumlah kebutuhan pegawai per jabatan, redistribusi PNS serta proyeksi kebutuhan PNS untuk jangka waktu 5 tahun. Bagi instansi yang bersangkutan, hasil tersebut menjadi dasar untuk melakukan penataan PNS secara terencana dan berkelanjutan, sedangkan bagi Kementerian PAN RB dan BKN menjadi dasar untuk menyusun perencanaan pegawai secara nasional guna penataan PNS secara terencana dan berkelanjutan termasuk sebagai dasar dalam perumusan dan penetapan alokasi formasi pada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota. 
Baca Juga : Tahapan dan Tata Cara Melakukan Pengusulan Tambahan Formasi PNS
Formasi PNS adalah jumlah PNS yang menduduki jenis dan jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.  Untuk Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi CPNS diantaranya dalah sebagai berikut:

A. Kebijakan umum tambahan alokasi formasi tahun 2014 
  1. Alokasi formasi tahun 2014 adalah growth secara nasional, yaitu jumlah alokasi formasi di atas jumlah PNS yang pensiun pada tahun 2014 (UU ASN/penundaan pensiun 2 tahun). 
  2. Dalam alokasi formasi secara instansional menggunakan 3 (tiga) pola yaitu : minus growth, zero growth dan growth. 
Minus Growth yaitu alokasi formasi lebih kecil dari  jumlah PNS yang pensiun, bagi instansi yang:
  • Jumlah pegawainya sudah kelebihan hasil analisis beban kerja dibanding pegawai yang ada (bezetting); rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 56% dalam
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi Kabupaten/Kota; 
  • Rasio anggaran belanja pegawai lebih dari 30% dalam APBD bagi Propinsi. 
Zero Growth yaitu alokasi formasi sama dengan jumlah PNS yang pensiun, bagi instansi yang:
  • Jumlah pegawai cukup (berdasarkan hasil analisis beban kerja dibanding dengan pegawai yang ada (bezetting); 
  • Rasio anggaran belanja pegawai antara 40% s/d 56% dalam APBD bagi Kabupaten/Kota; 
  • Rasio anggaran belanja pegawai antara 25% s/d 30% dalam APBD bagi Propinsi. 
Growth yaitu alokasi formasi lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, bagi instansi yang:
  • Jumlah pegawai sangat kurang berdasarkan hasil analisis beban kerja dibanding dengan pegawai yang ada (bezetting); 
  • Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 56% dalam APBD bagi Kabupaten/Kota; 
  • Rasio anggaran belanja pegawai kurang dari 30% dalam APBD bagi Propinsi. 
Terhadap Kabupaten/Kota yang masih kekurangan jabatanyang akan mendukung pembangunan Nasional/Daerah, tetap diberikan alokasi formasi pelamar umum, meskipun rasio belanja pegawai dalam APBD telah mencapai 56%. 

    3.  Alokasi tambahan formasi CPNS tahun anggaran 2014 diprioritaskan untuk:
  • Pelamar umum secara selektif yang dapat menunjang pembangunan secara nasional;
  • Pengangkatan Dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada sarana pelayanan kesehatan pemerintah pada daerah terpencil, tertinggal, perbatasan dan kurang diminati; 
  • Pengangkatan tenaga ahli tertentu/khusus.
B. Kebijakan tambahan alokasi formasi CPNS dari Pelamar Umum 
  1. Alokasi pelamar umum diberikan pada instansi secara selektif bagi instansi yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) instansi yang sudah menyampaikan uraian jabatan, peta  jabatan, perhitungan kebutuhan pegawai berdasar analisis beban kerja, redistribusi PNS dan proyeksi kebutuhan pegawai 5 tahun. b) khusus untuk instansi daerah, yaitu instansi yang memiliki anggaran belanja pegawai dalam APBD kurang dari 56% bagi Kabupaten/Kota dan 30% bagi Propinsi.  Selain persyaratan tersebut diatas, penentuan jumlah tambahan alokasi formasi CPNS memperhatikan pula besarnya jumlah  kekurangan pegawai, prioritas jabatan. Khusus untuk instansi daerah memperhatikan pula rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, rasio jumlah pegawai dengan luas wilayah, untuk propinsi memperhatikan pula jumlah pegawai dengan kabupaten/kota yang dikoordinasikan. 
  2. Jabatan yang diprioritaskan pemenuhannya sebagai berikut: a) Tenaga Teknis yang di utamakan bagi Jabatan Fungsional  Tertentu sebagai pelaksana tugas pokok organisasi; b) Jabatan yang akan menunjang arah pembangunan nasional; c) Jabatan yang dapat dilamar oleh semua jurusan pendidikan,  sebesar 5 % dari jumlah alokasi formasi masing-masing instansi;  d) Jabatan-jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang diperuntukkan bagi putra/putri Papua;  e) Jabatan untuk Sarjana Mengajar di tempat Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM3T);  f) Jabatan untuk Disabilitas (Lanjutan), misalnya Pranata Komputer, Operator dan Call Center; g) Jabatan untuk Atlit Berprestasi dan Pelatih bersertifikat (Untuk Formasi Pelatih Olahraga);  h) Jabatan untuk putra/putri lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri akreditasi A dan prodi A dialokasikan yang lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian).  Jabatan-jabatan tersebut angka 4 s/d 8 dikhususkan untuk  formasi Kementerian/Lembaga.
  3. Jabatan-jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang diperuntukkan bagi penyandang cacat (disabilitas) yang tingkat kecacatannya ditentukan/ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
Baca Juga : Contoh Soal Materi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Kompetensi Dasar, dalam seleksi Pengadaan CPNS
Baca Juga :Contoh Materi Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Kompetensi Dasar ,Dalam Seleksi Pengadaan CPNS
Sekian dan Terima Kasih semoga bermanfaat!!!
Tag: #CPNS, #PNS, #TKB, #TKD

Informasi Terbaru

Back To Top