Salam Dapodik News.Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana bantuan yang diberikan kepada Guru untuk melanjutkan studi ke jenjang pendidikan strata dua (S-2) pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.
Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Dana bantuan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ditransfer dari rekening mahasiswa ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK Dikdas Ditjen Dikdas Kemdikbud dengan perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat.
Dana Bantuan Peningkatan Kualifikasi ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester mulai dari terdaftar sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima bantuan peningkatan kualifikasi, peserta program tidak boleh cuti akademik.
Penjadwalan Program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015 sampai dengan 2017 sebagai berikut
.
Program peningkatan kualifikasi strata dua (S-2) ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas - Kemdikbud dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Calon mahasiswa yang lulus seleksi administratif dan seleksi akademik harus mengikuti program S-2 pada PTP yang bersangkutan, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Menyerahkan Surat Tugas Belajar dari pejabat yang berwenang.
- Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter;
- Menandatangani surat perjanjian tidak akan meminta pindah tugas setelah menyelesaikan pendidikan, kecuali karena alasan kedinasan dan tugas dari pejabat yang berwenang;
- Menandatangani surat perjanjian untuk mengikuti pendidikan jenjang strata dua (S-2) secara penuh waktu;
- Mengisi biodata sesuai dengan format terlampir.
Kewajiban Direktorat Pembinaan PTK Dikdas
- Mengganti biaya transportasi pergi-pulang (pp) dari tempat bertugas ke dan dari tempat seleksi.
- Menanggung biaya akomodasi dan konsumsi selama kegiatan seleksi.
- Menanggung biaya perjalanan awal kedatangan mahasiswa ke PTP dan kembali pulang setelah selesai studi.
- Menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan di PTP masing- masing.
- Memberi biaya hidup sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) per tahun.
- Memberi bantuan pembelian buku sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per tahun.
Baca Juga : Persyaratan/Kriteria Calon Peserta Penerima Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP Tahun 2015Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!