Salam Dapodik News. Data Penugasan mencatat SK tugas PTK berdasarkan tempat tugasnya sehingga untuk PTK yang mengajar di lebioh dari satu sekolah akan memiliki SK Penugasan yang berbeda beda. Untuk memberikan penugasan Pendidikdan Tenaga Kependidikan yang haruus kita lakukan adalah sebagai berikut:
- Klik Menu Tab PTK
- Klik Tab Penugasan
- Klik Nama Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang akan di tambahkan data penugasannya, seperti gambar di bawah ini
- Selanjutnya akan tampil halaman seperti gambar di bawah ini
- Dengan penjelasan sebagai berikut:
- Pada gambar diatas pengisian penugasan PTK harus diisi dengan benar :
- No. surat tugas : no sk penugasan PTK pertama kali bertugas disekolah saat ini. Acuannya adalah dokumen yang menyatakan PTK yang bersangkutan bertugas di sekolah tersebut pertama kali.- Untuk PNS dapat berupa SPMT ( Surat perintah melaksanakan tugas), SK CPNS, SK Mutasi, ataupun Nota dinas. Ataupun dokumen yang sah dan mewakili penugasan PTK
- Untuk Non PNS bisa berupa SK Penugasan PTK di sekolah itu untuk yang pertama kali bertugas ataupun dokumen lain yang menyatakan PTK tersebut bertugas di sekolah.
- Tanggal surat tugas : tanggal penerbitan sk penugasan PTK
- TMT tugas : Terhitung Mulai tanggal Sk Penugasan
- Keaktifan PTK : bulan mulai aktif menjalankan tugas disekolah tersebut (diharapkan berkoordinasi dengan kepala sekolah
- Tanggal keluar : diisi jika PTK tersebut keluar dari sekolah disebabkan mutasi, pensiun, wafat dll ( pengisian data ini akan mengakibatkan data PTK Menjadi Non Aktif.
- Apabila data sudah dilengkapi silahkan Simpan dan Tutup, maka tampilan pada tab PTK akan berubah, dimana PTK tersebut akan tercatat aktif
Baca Juga : Tata Cara Salin Data Periodik Sarana dan Prasarana di Aplikasi Dapodikmen Versi 8.14
Sekian dan Terima Kasih Semoga Bermanfaat!!