rpp kurikulum 2013 revisi

Persyaratan dan Besaran Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Yang diterima Siswa Jenjang SD, SMP,SMA, dan SMK Tahun 2015

Salam Dapodik News.  Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini merupakan kelanjutan dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang mencakup siswa dari jenjang pendidikan SD/MI,SMP/MTs,SMA/SMK/MA, dan siswa/warga belajar di Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)/lembaga Kursus dan pelatihan hingga anak usia sekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak-anak yang berada di panti asuhan dan anak-anak difabel dari rumah tangga/keluaraga dengan status ekonomi terendah secara nasional yaitu 15,5 juta Rumah Tangga.

Tujuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) melaui Kartu Indonesia Pintar ini antara lain adalah sebagai berikut: 
  1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6-21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun. 
  2. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi. 
  3. Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) maupun Lembaga Kursus dan Pelatihan. 
Sasaran Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) diprioritaskan kepada diantaranya adalah 
  1. Penerima BSM 2014 Pemegang KPS yang ada dalam Dapodik;
  2. Siswa/anak dari keluarga pemegang KPS/(Kartu Keluarga Sejahtera) KKS yang belum menerima BSM 2014;
  3. Siswa/anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) non KPS;
  4. Siswa/anak yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari Panti Sosial/Panti Asuhan;
  5. Siswa/anak yang terkena dampak bencana alam; 
  6. Anak usia 6-21 tahun yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah; 
  7. Siswa/anak dari keluarga miskin/rentan miskin yang terancam putus sekolah;
  8. Siswa/anak dengan pertimbangan khusus lainnya seperti kelainan fisik, korban musibah berkepanjangan, siswa dari orang tua terkena PHK, siswa di daerah konflik sosial, siswa dari keluarga terpidana, anak berada di LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan), dan siswa memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara tinggal serumah; 
  9. Siswa dari SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian (bidang Agrobisnis dan Agroteknologi) Perikanan, Peternakan, kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman. 
*) Baik siswa sekolah formal maupun anak didik dari lembaga pendidikan non formal (SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan) 

Siswa/anak yang berasal dari prioritas sasaran penerima PIP, dapat diusulkan dengan syarat sebagai berikut:

1. Siswa Pendidikan Formal: 
  • Terdaftar sebagai siswa/peserta didik pada sekolah;
  • Terdaftar dalam Dapodik sekolah;
  • Diusulkan oleh sekolah melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud
2. Anak Didik Lembaga Pendidikan Non-Formal: 
  • Terdaftar sebagai anak didik pada SKB/PKBM/lembaga kursus dan pelatihan; 
  • Diusulkan oleh SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinaspendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 
3. Anak Usia Sekolah yang Tidak Bersekolah: 
  • Terdaftar kembali di sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan.
  • Diusulkan oleh sekolah/SKB/PKBM/Lembaga kursus dan pelatihan melalui dinas pendidikan kabupaten/kota ke direktorat teknis di Kemdikbud; 
Besaran dana BSM/PIP 2015 adalah sebesar Rp. 11.099.032.750.000,- dengan sasaran sebanyak 17.920.270 siswa dengan rincian sebagai berikut: 
Besaran Dana PIP

Dana PIP diberikan per siswa dari masing-masing direktorat teknis, adalah sebagai berikut: 

Untuk Jenjang Sekolah Dasar (SD) adalah sebagai berikut; 
  1. Siswa Kelas I, II, III, IV dan V Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 450.000,-;
  2. Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-; 
  3. Siswa Kelas I Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,-; 
Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
  1. Siswa Kelas VII dan VIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 750.000,-;
  2. Siswa Kelas IX Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,-;
  3. Siswa Kelas VII Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester  sebesar Rp. 375.000,-; 
Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA):
  1. Siswa Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
  2. Siswa Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester  sebesar Rp. 500.000,-;
  3. Siswa Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester  sebesar Rp. 500.000,-; 
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK):

a. Program 3 Tahun 
  1. Siswa SMK Kelas X dan XI Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-; 
  2. Siswa SMK Kelas XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 
  3. Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 500.000,-; 
b. Program 4 tahun
  1. Siswa SMK Kelas X, XI dan XII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana  untuk satu tahun sebesar Rp. 1.000.000,-;
  2. Siswa SMK Kelas XIII Tahun Ajaran 2014/2015 diberikan dana untuk satu  semester sebesar Rp. 500.000,-;
  3. Siswa SMK Kelas X Tahun Ajaran 2015/2016 diberikan dana untuk satu  semester sebesar Rp. 500.000,-; 
Baca juga : Cara Melakukan Validasi BSM Di Aplikasi Verivikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Baca Juga : Cara Melakukan Input Penjaringan BSM Diantaranya No.KPS, NISN dll Di Aplikasi VIP 2015
Baca juga :  Cara Login dan VerVal di Aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) 2015
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!!!

Informasi Terbaru

Back To Top