rpp kurikulum 2013 revisi

Ini dia !!! Bantuan Pendidikan Bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (Hafizh al-Quran) Berikut Dokumen Yang Harus Di Lengkapi 2015

Salam Dapodik News. Berdasar Pada Surat Edaran yang di keluarkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam  Nomor : Dj.I/Dt I.IV/3/PP.00.9/1377/2015 Jakarta, 08 Mei 2015 Perihal : Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (Hafizh al-Quran)

Dalam rangka memberikan bantuan bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang kurang mampu dan untuk meningkatkan prestasi mahasiswa PTKI, khususnya yang memiliki kemampuan hafizh al-qur’an, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud memberikan bantuan melalui program Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin dan Beasiswa Mahasiswa Prestasi akademik (hafizh al-qur’an) Tahun 2015.

Namun sebelum itu ada beberapa poin yang herus anda perhatikan berikut ini:
  1. Direktorat Pendidikan Tinggi Islam mengumumkan informasi program bantuan/ beasiswa melalui website: http://diktis.kemenag.go.id/bansos mulai tanggal 11 Mei 2015, 
  2. Untuk Kuota penerima bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin sebagaimana terlampir; sedangkan untuk beasiswa mahasiswa prestasi akademik (hafizh al-qur’an) tidak menggunakan kuota; 
  3. Kopertais menyampaikan informasi program bantuan/beasiswa ke PTKIS di wilayahnya masing-masing pada tanggal 15 s/d 22 Mei 2015;
  4. PTKIS menyampaikan informasi program bantuan/beasiswa ke fakultas/jurusan masing-masing pada tanggal 25 s/d 29 Mei 2015;
  5. Masing-masing fakultas/jurusan melakukan seleksi calon penerima bantuan/ beasiswa pada tanggal 1s/d 9 Juni 2015;
  6. Masing-masing fakultas/jurusan mengirim daftar nama calon penerima bantuan/ beasiswa secara kolektif (hard copy dan soft copy) ke pengelola bantuan di PTKIS masing-masing pada tanggal 10 s/d 12 Juni 2015;
  7. Pengelola bantuan di PTKIS menghimpun nama-nama calon penerima bantuan/ beasiswa, dan mengirimkan secara kolektif (Hard copy dan Soft copy) ke Kopertais masing-masing pada tanggal 15 s/d 19 Juni 2015;
  8. Kopertais menghimpun dokumen/berkas dan data calon penerima bantuan/ beasiswa dari PTKIS, dan menginput data secara online ke website: http://diktis.kemenag.go.id/bansos pada tanggal 22 s/d 30 Juni 2015;
  9. Kopertais mengirimkan secara kolektif dokumen-dokumen dan berkas persyaratan pencairannya pada tanggal 1 s/d 9 Juli 2015, ke alamat:
Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Cq. Direktur Pendidikan Tinggi Islam
Subdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan
Gedung Kementerian Agama RI
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4 Lantai 7 Blok C
Jakarta Pusat

Berkas yang disampaikan meliputi dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Bantuan Pendidikan bagi Mahasiswa Miskin:
  1. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Strata Satu (S1) yang masih berlaku;
  2. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun 2015;
  3. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut kurang mampu;
  4. Dokumen persyaratan untuk pencairan berupa: a) Fotocopy buku rekening bank pemerintah (BRI, BNI atau Mandiri) atas nama mahasiswa calon penerima bantuan;b) Surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
b. Beasiswa Mahasiswa Prestasi Akademik (hafizh al-qur’an):
  1. Fotocopy Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) Strata Satu (S1) yang masih berlaku;
  2. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut tidak sedang menerima bantuan yang bersumber dari APBN maupun APBD pada tahun 2015;
  3. Surat keterangan dari Rektor/Ketua PTKIS yang menyatakan mahasiswa tersebut hafizh al-quran;
  4. Fotocopy ‘ijazah’ atau surat keterangan (bermaterai) dari ustadz/guru/kyai yang menerangkan mahasiswa tersebut hafizh alquran (berapa juz).
  5. Dokumen persyaratan pencairan, berupa: Fotocopy buku rekening bank pemerintah (BRI, BNI atau Mandiri) atas nama mahasiswa calon penerima bantuan; dan Surat keterangan/referensi dari bank yang menyatakan bahwa rekening mahasiswa calon penerima bantuan tersebut benar dan masih aktif.
Sekian dan terima Kasih Semoga bermanfaat!!
Tag: #PTKI, #PTKIS, #S-1

Informasi Terbaru

Back To Top