Salam Dapodik News Berdasar Pada Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian agama RI Direktorat Jenderal pendidikan islam Nomor DJ.I/PP.04/1374/2015 Perihal Revisi petunjuk teknis bos madrasah dan Berkenaan dengan perubahan akun BOS Madrasah Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor S8245/PB/2014 tanggal 28 November 2014, dengan ini terjadi perubahan Petunjuk Teknis pada Mekanisme Pelaksanaan BOS Madrasah,
- Alokasi dana BOS Madrasah dapat diletakkan pada DIPA Satker Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Pelaksanaan pencairan dana BOS Madrasah dapat melalui mekanisme LS belanja barang/jasa atau dengan mekanisme UP!TUP (terlampir);
- Pemanfaatan dana BOS Madrasah sesuai Petunjuk Teknis BOS Madrasah tahun 2015 yang telah diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- PPK dan BPP penyaluran dana BOS dapat dibayarkan honornya sesuai Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 PMK Nomor 53/PMK.02/2014, selama tidak masuk dalam tugas dan fungsi jabatan fungsional umum;
- Hal-hal yang belum tercantum mengenai pelaksanaan mekanisme pencairan dana BOS Madrasah dalam surat edaran ini, agar berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 190/PMK.05/2012 tentang Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mekanisme Alokasi Dana B0S Untuk Madrasah Swasta
Pengalokasian dana BOS pada madrasah swasta dilaksanakan dengan langkah-Iangkah sebagai berikut:
- Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumpulkan data jumlah siswa Madrasahpada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanggal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Atas dasar data jumlah siswa madrasah pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah; Dalam menetapkan alokasi dana BOS tiap madrasahperlu dipertimbangkan bahwa dalam satu tahun anggaran terdapat dua periode tahun pelajaran yang berbeda, sehingga perlu acuan sebagai berikut:
- Alokasi dana BOS untuk periode Januari-Juni 2015 didasarkan pada jumlah siswa semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. -
- Alokasi dana BOS untuk periode Juli-Desember 2015 didasarkan pada data jumlah siswa semester pertama tahun pelajaran 2015/2016. Oleh karena itu setiap madrasah harus segera menyerahkan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotasetelah masa pendaftaran siswa baru tahun 2015 selesai.
Madrasah Negeri
Mengingat dana BOS pad a madrasah negeri sudah dialokasikan dari awal tahun anggaran, maka pengalokasian dana BOS dilaksanakan dengan langkahlangkah sebagai berikut:
- Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islammengumpulkan data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap Provinsi yang telah dikirimkan melalui EMIS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan format yang dilengkapi nama, tempat tanqqal lahir, alamat, dan data lainnya sebagaimana format isian yang disediakan oleh EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Atas dasar data jumlah siswa madrasah negeri pada tiap provinsi berbasis EMIS Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tersebut, Direktorat Pendidikan Madrasah menetapkan alokasi dana BOS untuk madrasah negeri pada tiap provinsi yang dituangkan dalam DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Setelah menerima alokasi dana BOS dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Bidang Madrasah/TOS Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Seksi Madrasah/TOS Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi ulang data jumlah siswa tiap madrasah negeri sebagai dasar dalam menetapkan alokasi dana BOS di tiap madrasah negeri;
- Berdasarkan jumlah alokasi dana BOS yang telah diverifikasi tersebut,Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri yang kemudian dituangkan dalam rencana kegiatan yang sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS yang dirinci berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS) sebagaimana yang diajukan oleh madrasah;
- Dalam pengalokasian dana BOS, madrasah negeri harus memprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang belum dianggarkan dalam DIPA;
- Pengalokasian dana BOS untuk kegiatan-kegiatan yang sudah dianggarkan dalam DIPA dan sumber dana lainnya, hanya bersifat sebagai tambahan jika dana yang dianggarkan tidak mencukupi.Dalam menetapkan alokasi dana BOS pada madrasah negeri, Kanwil Kementerian Agama Provinsi perlu memperhatikan bahwa alokasi dana BOS tahun 2015 ditetapkan di awal tahun anggaran untuk periode Januari-Desember 2015. Oleh karena itu, maka diperlukan kecermatan dalam penetapan alokasi dana BOS dengan mempertimbangkan bahwa terdapat perbedaan jumlah siswa antara tahun pelajaran 2014/2015 dengan tahun pelajaran 2015/2016.
Sekian dan terima Kasih semoga Bermanfaat!!!