rpp kurikulum 2013 revisi

Lembaga Kursus Dan Pelatihan (LKP) Berhak Mendapat Bantuan Biaya Operasional, Ini Syaratnya!!

Salam Dapodik News.
Memperoleh pendidikan bisa didapat dari berbagai cara dan tempat, hal ini diyakini sebagai sebuah kewajiban juga kebutuhan yang harus terpenuhi oleh manusia sebagai makhluk berakal dan memiliki rasa ingin tahu.

Untuk memenuhi rasa ingin tahu sehingga mendapatkan ilmu dan keterampilan dapat diperoleh dengan cara belajar, secara umum proses untuk mendapatkan ilmu, pengetahuan dan keterampilan ada beberapa jalur keilmuan yang telah diakui, yaitu jalur formal dengan sistim persekolahan serta jenjang pendidikann yang berlaku, lalu jalur informil dan non formil, ketiga jalur tersebut diakui keberadaannya oleh pemerintah.

Pengakuan pemerintah terhadap pendidikan non formal dibuktikan dengan melakukan pembinaan, dan dalam  lingkup pembinaan lembaga non formal ini pemerintahpun melakukan akreditasi seperti halnya dilakukan pada lembaga formal, dan pembinaan lanjutan dari pemerintah setelah akreditasi adalah memberikan bantuan pembiayaan.

Kementerian Pendidikan mulai melalukan akreditasi Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) untuk menjamin mutu pendidikan sesuai dengan delapan standard pendidikan. Adanya akreditasi ini membuat LKP-LKP kewalahan karena rata-rata LKP masih beroperasi dalam skala kecil.

Secara umum, Akreditasi PNF (Pendidikan Non Formal) bertujuan untuk memberikan Penilaian (assessment) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan memberi manfaat, antara lain:
  1. Menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dari program dan satuan PNF; 
  2. Meningkatkan mutu program dan satuan PNF; 
  3. Memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja program dan satuan PNF; 
  4. Mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, provinsi, regional, nasional, bahkan internasional; 
  5. Memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat pembelajar PNF memperoleh dukungan berupa pembinaan dari pemerintah dan apresiasi dari masyarakat 
Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
  1. Masa berlaku status akreditasi setiap Program/Satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, permohonan re-Akreditasi diajukan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku status akreditasi. 
  2. Program/Satuan PNF yang hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasi belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi kembali, maka status akreditasinya dinyatakan berakhir. 
  3. Program/Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi, namun belum dilakukan proses penilaian akreditasi oleh BAN-PNF, maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku. 
Dengan  pola akreditasi itu, "Nantinya bantuan program atau sarana prasarana akan berbeda antara LKP yang sudah terakreditasi dengan yang belum," Jadi bagi pengelola lembaga kursus dan pelatihan yang memang mau dibina, pemerintahpun tidak akan membiarkan berjalan sendiri, terutama dalam kebutuhan biaya operasional atau pendanaan.

Informasi Terbaru

Back To Top