rpp kurikulum 2013 revisi

Kegiatan Ekuivalensi Pembelajaran / Pembimbingan Menjadi Wali Kelas Untuk Pemenuhan Beban Mengajar Guru Tahun 2015

Salam Dapodik News. Berdasarkan pada Pasal 3 ayat (7) yaitu Dalam hal telah dilakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru dan masih terdapat guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK yang tidak dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 
Baca Juga: Besaran Dana tunjangan Khusus Yang Diterima Guru PNS dan guru bukan PNS Tahun 2015
Pasal 3 ayat (8) yang menyebutkan bahwa Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. dan ayat (9) Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi.

Jenis Kegiatan Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Wali Kelas Untuk pemenuhan beban mengajar guru diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Pengelolaan kelas,
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik,
  3. Penyelenggaraan administrasi kelas,
  4. Penyusunan dan laporan kemajuan belajar peserta didik,
  5. Pembuatan catatan khusus tentang peserta didik,
  6. Pencatatan mutasi peserta didik,
  7. Pengisian dan pembagian buku laporan penilaian hasil belajar,
  8. dan lain lain tugas kewalikelasan.
Pengelolaan kelas,
Kegiatan yang termasuk dalam pengelolaan kelas antara lain:
  • Memastikan ketersediaan sarana prasana penunjang kelas, diantaranya kelengkapan kelas, jadwal pelajaran, papan tulis, ATK, media pembelajaran, listrik, pengaturan sirkulasi udara, kebersihan dan kesehatan ruangan,
  • Pembentukan pengurus kelas dan tugas-tugas lainnya disertai rincian tugas dan kewenangannya,
  • Membuat jadwal piket kelas,
  • Mengatur posisi duduk peserta didik sesuai dengan karakteristik mereka
Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik,
  • Interaksi antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik adalah pertemuan yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan peserta didik,
  • Interaksi dapat dilakukan minimal tiga kali pertemuan dalam satu semester.
  • Selain tiga pertemuan, interaksi dapat juga dilakukan melalui telepon, SMS, media group online (WA, email, BB, line) maupun media cetak (brosur, buletin, majalah dinding kelas),
  • Pertemuan dapat dilakukan dengan mengundang orang tua/walipeserta didik ke sekolah atau mengunjungi kediaman peserta didik,
  • Pertemuan dapat dilakukan secara individu, kelompok, atau seluruh orang tua/wali peserta didik.Penyelenggaraan administrasi kelas,
Hal-hal yang dibicarakan dalam pertemuan antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik antara lain:
  • Kegiatan /pertemuan rutin antara wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik
  • Kebijakan dan program kegiatan sekolah dan kelas dalam bulanan, semester, dan tahunan
  • Kondisi, potensi, tantangan, dan peluang di kelas dan peserta didik,
  • Perkembangan peserta didik baik akademis maupun keperibadiannya,
  • Hasil laporan koordinasi dengan BK/Wkl Kepala sekolah Bidang Kesiswaan, dan/atau pihak terkait lainnya.
Dalam pertemuan wali kelas dengan orang tua/wali peserta didik hendaknya didiskusikan antara lain hal-hal yang berkaitan dengan perlunya keterlibatan bersama antara sekolah dengan rumah mengenai:
  • Pembentukan karakter building;
  • Menjunjung tinggi budaya bangsa;
  • Hormat kepada orang tua;
  • Pendidikan seks yang sesuai dengan norma dan agama;
  • Bahaya Narkoba bagi anak-anak;
  • Cinta lingkungan hidup;
  • Kerukunan umat;
  • Keterlibatan masyarakat dalam pendidikan.
Langkah yang dilakukan jika ada peserta didik memiliki permasalahan dalam hal belajar, interaksi sosial, dan yang lainnya antara lain:
  • Memanggil peserta didik yang bermasalah.
  • Mencatat permasalahan dalam buku pembinaan peserta didik.
  • Berkoordinasi dengan guru BK atau pihak terkait.
  • Berkomunikasi dengan orang tua/wali peserta didik.
  • eMelaksanakan bimbingan dan tindak lanjut hasil pertemuan wali kelas dan peserta didik.
  • Hal yang paling penting ketika wali kelas menemukan permasalahan peserta didik adalah bagaimana guru dapat berlaku sebagai motivator dan dapat melibatkan pihak-pihak terkait agar peserta didik menjadi insan yang baik.
Bagaimana mengerjakan administrasi kelas?
Kegiatan yang harus dilakukan dalam mengerjakan administrasi kelas adalah mengisi buku jurnal kelas, agenda kelas, buku penghubung, dan daftar hadir.
Berikut adalah Tabel Kegiatan Ekuivalensi Pembelajaran / Pembimbingan Wali Kelas seperti yang bisa anda lihat dibawah ini :
Jenis Kegiatan Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran / Pembimbingan Wali Kelas
Baca Juga : Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran Bagi Guru Yang Kembali ke KTSP 2006 Tahun 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!

Informasi Terbaru

Back To Top