rpp kurikulum 2013 revisi

Jadwal Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pemberian Bantuan Biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan Dasar 2015

Salam Dapodik News. Berdasar pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 29 yang menyatakan bahwa pendidik pada pendidikan anak usia dini (PAUD), SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB dan SMK/MAK masing-masing memiliki: 
  • Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV; 
  • Latar belakang pendidikan tinggi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu; 
  • Sertifikat profesi pendidik sesuai dengan peruntukannya. Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV wajib ditingkatkan  kualifikasi akademiknya supaya sesuai dengan yang diamanatkan undangundang.
Baca Juga : Persyaratan Administratif Yang Harus Dilengkapi Guru Calon Penerima Bantuan Biaya Peningkatan Kualifikasi Akademik ke S-1/D-IV Jenjang Pendidikan dasar 2015
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru SD/SDLB dan SMP/SMPLB bertujuan untuk memotivasi guru menyelesaikan studi sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV, memfasilitasi upaya peningkatan kinerja guru dalam proses pembelajaran, mempercepat proses peningkatan kualitas pendidikan melalui peningkatan mutu guru, dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung guru untuk memperoleh kualifikasi akademik S-1/D-IV. 

Guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV  dapat menerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV setiap tahun sampai guru yang bersangkutan menyelesaikan masa studinya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan seperti tabel di bawah ini. 
Jangka Waktu

Jadwal pelaksanaan Pemberian bantuan biaya  peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV diatur sebagai berikut: 
Jadwal Pelaksanaan

Informasi Terbaru

Back To Top