rpp kurikulum 2013 revisi

Ini Syarat Honorer K2 Ikut Tes CPNS. Dengan Jatah 30 Ribu, Honorer K2 Kecewa Berat

Salam Dapodik News.
Seleksi CPNS dari honorer kategori dua (K2) yang akan dimulai Agustus 2015 mendatang di sambut dengan nada kecewa oleh sebagian dari mereka. Pasalnya, formasi yang disiapkan pemerintah hanya berjumlah 30 ribu, padahal masih ada 400 ribu lebih tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi CPNS.

Kekecewaan ini menyusul pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam raker Komisi II DPR RI yang mengatakan “Bagi yang tidak memenuhi, tidak bisa ikut tes,"

Puluhan honorer kategori dua (K2) yang ikut mendengarkan rapat kerja Komisi II DPR RI tersebut tak pelak menyatakan kecewa berat dengan pernyataan tersebut.

Selain itu, tidak semua honorer K2 bisa ikut tes karena ada beberapa persyaratan harus di penuhi yang dianggap sangat memberatkan.

Syarat itu antara lain honorer K2 yang pernah ikut tes tapi tidak lulus, masih bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah, sudah terdaftar dalam database BKN dan telah memiliki nomor tes seleksi CPNS.

Honorer K2 juga wajib memenuhi ketentuan dalam PP nomor 56 tahun 2012. Yaitu, dibiayai bukan dari APBN atau APBD, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Honorer K2 tersebut juga harus berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.

"Kebenaran data yang disampaikan dijamin dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK, yang sebelumnya sudah dilakukan verifikasi dan validasi terpadu oleh BKN dan BPKP sebelum tes dilaksanakan," terang Yuddy.

Yuddy juga menambahkan, "Bagi honorer K2 yang mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus namun kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan pengangkatannya sebagai CPNS. Dan terhadap pejabat yang menandatangani SPTJM akan dikenakan sanksi administratif atau hukum,".

Pernyataan Yuddy tersebut sontak menimbulkan tanggapan yang beragam dari para honorer K2 yang awalnya berharap akan ada penambahan kuota.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Magelang, Indi Partiningsih. Dia mengatakan "Ya Allah, kuotanya kok malah kurang. Saya pikir malah naik dari 80 ribu,"

Senada dengan pernyataan tersebut, Karno, Korwil FHK2I Banten juga menyatakan, kebijakan MenPAN-RB sangat tidak manusiawi. Harusnya pemerintah menambah kuota CPNS dari honorer K2. "Kenapa cuma 30 ribu, kita ini masih tersisa 400 ribu lebih," ujarnya.

Pernyataan protes juga disampaikan oleh Bendahara Pager Nusantara (forum honorer) DKI Jakarta, Nurbaiti. Menurutnya, pemerintah kurang sensitif dengan keadaan yang ada di lapangan karena honorer K2 asli itu lebih dari 30 ribu. (sumber: jpnn)

Informasi Terbaru

Back To Top