rpp kurikulum 2013 revisi

Ini Dia Peraturan dan Tata Tertib yang Harus di Patuhi Oleh Peserta Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi 2015

Salam Dapodik News. Penyelenggara apresiasi tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota bekerjasama dengan Sanggar Kegiatan Belajar, Penyelenggara apresiasi tingkat provinsi dapat dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi bekerjasama dengan BPKB dan lembaga/organisasi penyelenggara PAUDNI tingkat propinsi. dan Penyelenggara apresiasi tingkat nasional adalah Ditrektorat PPTK PAUDNI, Ditjen PAUDNI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
Baca Juga : Besaran Dana Yang Diterima Bagi Pemenang Apresiasi PTK PAUDNI Berprestasi Tahun 2015
Dalam pelaksanaan Pemberian Apresiasi bagi PTK PUDNI Tahun 2015 dimana peserta Apresiasi harus mematuhi tata tertib yang berlaku dan wajib melaksanakan tata tertib tersebut.Brikut adalah Tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta Apresiasi dan diantaranya adalah sebagai berikut ;
Umum 
  1. Ketua kontingen wajib melakukan daftar ulang peserta apresiasi kepada panitia apresiasi pada saat check in.
  2. Peserta apresiasi wajib menginap di tempat yang telah ditetapkan oleh panitia, dan mentaati seluruh peraturan yang ditetapkan oleh pengelola penginapan serta harus mendapat ijin dari panitia apabila ada keperluan di luar kegiatan yang telah ditentukan. 
  3. Peserta apresiasi wajib mengikuti seluruh kegiatan yang menjadi agenda kegiatan pemberian apresiasi PTK PAUDNI berprestasi. 
  4. Peserta apresiasi wajib menggunakan alat transportasi yang disediakan panitia selama kegiatan apresiasi berlangsung sesuai dengan keperluan dan jadwal yang telah ditetapkan. 
  5. Peserta apresiasi wajib mengenakan tanda/nomor peserta yang diberikan oleh panitia pada setiap kegiatan apresiasi. 
Khusus
  1. Peserta apresiasi wajib hadir 30 menit sebelum perapresiasian/tes dimulai. 
  2. Mempresentasikan materi/bahan apresiasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
  3. Peserta apresiasi yang akan mengikuti apresiasi wajib memenuhi keabsahan yang dinyatakan dengan tanda berbeda yang diberikan oleh panitia pada saat ketua kontingen melakukan daftar ulang. 
  4. Peserta apresiasi wajib mengikuti tes tertulis pada waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh panitia dan tidak boleh diwakilkan. 
  5. Peserta apresiasi mengikuti apresiasi sesuai dengan nomor urut hasil pengundian ketika pertemuan teknis (technical meeting) pelaksanaan kegiatan. 
  6. Peserta apresiasiyang akan mempresentasikan hasil karyanya masing-masing harus menunggu urutan pemanggilan di tempat yang telah disediakan. 
  7. Pemanggilan peserta apresiasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan jeda setiap dua menit. 
  8. Peserta apresiasi yang tidak hadir setelah dipanggil sebanyak tiga kali tanpa alasan yang jelas, mendapat pengurangan nilai sebesar 10 point dari total nilai presentasi. 
  9. Peserta apresiasi memanfaatkan waktu untuk mempresentasikan materi/bahan apresiasi sesuai dengan ketentuan masing-masing jenis apresiasi. Jika sebelum waktu tersebut sudah selesai maka peserta diperkenankan berhenti. 
  10. Peserta apresiasi yang telah mempersiapkan alat bantu tambahan untuk presentasi, terlebih dahulu harus memberi tahu kepada dan memperoleh ijin dari tim penilai. 
  11. Peserta apresiasi wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan jenis apresiasi yang diikuti. 
  12. Peserta apresiasidinyatakan gugur apabila tidak mengikuti apresiasi, mengundurkan diri, atau apresiasi yang diikuti tidak sesuai dengan persyaratan jenis apresiasi PTK PAUDNI yang telah ditentukan. 
  13. Peserta apresiasi dilarang melakukan interaksi dengan tim penilai/juri kecuali dalam acara tanya jawab pada saat proses penilaian berlangsung. 
  14. Peserta apresiasi dilarang masuk ke ruang/tempat pengolahan data hasil penilaian apresiasi
  15. Peserta apresiasi diperbolehkan masuk ke ruang penilaian apresiasi ketika ada peserta lain yang sedang melaksanakan presentasi, dengan ketentuan tidak boleh mengganggu suasana lomba. suasana lomba. 
Tata Tertib Tim Penilai/Juri 
Umum
  1. Sehat jasmani dan rohani. 
  2. Memahami persyaratan dan mentaati peraturan apresiasi.
  3. Hadir di tempat apresiasi 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
  4. Memperlakukan seluruh peserta secara objektif dan tidak memihak.
  5. Menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan pada waktu melaksanakan penilaian
  6. Tidak meninggalkan tempat apresiasi selama kegiatan apresiasi, penilaian, proses penentuan pemenang apresiasi dan penandatangan Berita Acara Hasil Penilaian
  7. Melaksanakan penilaian menggunakan format penilaian yang telah disediakan oleh Panitia.
  8. Menyerahkan hasil penilaian kepada panitia setelah selesai memberikan penilaan.
  9. Menjaga kerahasiaan hasil penilaian sebelum diumumkan secara resmi. 
Khusus
Tim Penilai/Juri apresiasi PTK PAUDNI berprestrasi dilarang:
  1. Melakukan percakapan dengan sesama juripada saat penilaian apresiasi berlangsung. 
  2. Berbicara dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan penilaian apresiasi.
  3. Mengomentari kesalahan atau memberikan solusi yang dibuat oleh peserta.
  4. Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu presentasi masing-masing pesertaapresiasi.
  5. Memasuki ruang/tempat pengolahan data hasil penilaian apresiasi. 
Baca Juga : Mekanisme Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Bagi Guru RA/Madrasah Dalam Jabatan Tahun 2015
Sekian dan Terima kasih semoga bermanfaat!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top