rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Mencetak Surat Ajuan Persetujuan PKG di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. 
Baca juga : Cara Melakukan Input Data Penilaian Kinerja Guru Bimbingan Konseling/Konselor di Padamu Negeri 2015
Setelah dilakukan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Unggah Scan Hasil Penilaian, masing-masing PTK akan diajukan hasil PKGnya ke Dinas setempat, berikut ini adalah cara untuk mencetak Surat Ajuan tersebut : 
  • Pertama anda Login sebagai PTK, Akun Login PTK memiliki peran sebagai Kepsek (Jabatan Tambahan) di Sekolah Induk atau Non Induk.
  • Kemudian masukkan UserID dan Password login Anda. 
  • Pilih PADAMU PTK.
  • Pada dasbor PTK, pilih menu PKG. Selanjutnya, Pilih PTK sesuai fungsi dan tugas tambahan yang akan di Ajukan ke Dinas. 
Ajukan PKG
  • Klik tombol Ajukan ke Dinas untuk mencetak surat ajuan. 
  • Kemudaian silahkan anda periksa kembali hasil unggah Scan Hasil PKG dengan klik tombol Lihat file pada masing-masing bagian, 
  • Jika sudah sesuai Cetak Surat Ajuan, Klik tombol Cetak Surat Ajuan untuk mulai mencetak.
  • Kemudian Serahkan / kirimkan hasil cetak SURAT PENGAJUAN HASIL PENILAIAN KINERJA GURU tersebut ke Dinas Pendidikan yang tertera di surat, bersama Lampiran S22a/b/d yang telah Anda unggah. 
s22a/d

  • Tunggu Persetujuan PKG dari Admin Dinas, PTK bersangkutan akan memperoleh Surat Persetujuan Penilaian Kinerja Guru (S23). 
s23a
Baca juga : Cara Melakukan Entri Data Nilai PKG - Guru Kelas/Mata Pelajaran di Padamu Negeri 2015

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat....!!!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top