rpp kurikulum 2013 revisi

Cara Melakukan Pengisian Data Rinci Oleh Pengawas Sekolah Mapel/Binaan di Padamu Negeri 2015

Salam Dapodik News. Pengawas sekolah adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah (Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Baca juga : Pengajuan PTK Menjadi Anggota Binaan Pengawas Sekolah di Padamu Negeri 2015
Bagi anda PTK yang berstatus sebagai pengawas sekolah, akan mendapatkan fitur pengelolaan pengawas. dimana Pengelolaan pengawas terdiri dari dari 2 jenis. Yaitu pengawas Sekolah Mata Pelajaran (MAPEL) / Guru Binaan dan Pengawas Sekolah Manajemen.  Dimana setiap pengawas diwajibkan untuk melengkapi data rinci sesuai dengan fungsi pengawasan masing-masing. 

Untuk Pengisian data rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah Mapel / Guru Binaan langkahnya adalah sebagai berikut :
  • Pertama anda masuk ke laman http://padamu.siap.web.id/
  • kemudian anda Login sebagai PTK.
  • Pilih menu mengisi data rinci, klik Isi Data. 
Isi data

  • Kemudian isi biodata & informasi kontak
Biodata informasi

  • Kemudian klik Simpan dan Lanjut.
  • Isi data kepegawaian & pekerjaan. 
data kepegawaian
  • Kemudian klik Simpan dan Lanjut.
  • Isi data Guru yang dibina.
  • Pilih Tambah Guru. 
  • Ketikkan NUPTK/PegID Guru, kemudian klik Cari. 
  • Setelah nama Guru dan Sekolah ditemukan, kemudian klik Tambahkan. 
  • Lakukan dengan cara yang sama untuk menambahkan guru sesuai dengan jumlah guru binaan. 
  • Pilih Simpan dan Lanjut.
  • Isi riwayat pendidikan.
  • Lengkapi isian data pendidikan dasar (Sekolah Dasar), pendidikan tertinggi (yang telah diselesaikan) dan pendidikan yang sedang ditempuh.
  • Kemudian klik Simpan dan Lanjut.
Baca juga : Cara Mengubah status Alih Fungsi PTK di Padamu Negeri 2015
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat!!! 

Informasi Terbaru

Back To Top