rpp kurikulum 2013 revisi

Mekanisme Penilaian dan Komponen Penilaian Jabatan Akademik/Pangkat Dosen 2015

Salam Dapodik News. Peran dan tugas pokok seorang dosen kini telah berkembang dari yang semula lebih ditekankan pada tugas mengajar menjadi pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (Baca: Verifikasi dan Konversi Hasil PK Guru untuk Perolehan Angka Kredit Kumulatif Minimal)

Seorang dosen harus memiliki kompetensi dasar, yaitu: kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. dan seorang dosen harus memiliki kinerja, integritas, etika dan tata krama, serta tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. 

Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. dalam pelaksanaan penilaian angka kredit dosen diberlakukan lima prinsip penilaian, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan terjaminan mutunya. 

Kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen merupakan bagian tidak terpisahkan dengan pengembangan karir dosen, dengan demikian mekanisme penilaian dan proses kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen diintegrasikan secara online dengan Sistem Informasi Pengembangan Karir Dosen (SIPKD). (Baca: Kredit Point Dalam Pengembangan Diri dan Karya Tulis Untuk Kenaikan Pangkat Guru PNS 2015)

Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari (i) unsur utama yang meliputi: pendidikan (meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)), penelitian (meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra), dan pengabdian kepada masyarakat dan (ii) unsur penunjang yang merupakan kegiatan pendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap dosen untuk dapat diangkat dalam jabatan akademik paling sedikit dibutuhkan angka kredit 90% (sembilan puluh persen) dari unsur utama tidak termasuk pendidikan sekolah yang memperoleh
ijazah/gelar dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Prajabatan. 

Dalam penilaian kegiatan yang dilakukan untuk usul pengangkatan pertama dan kenaikan jabatan akademik dalam hal-hal tertentu diberlakukan batas maksimal yang diakui pada komponen-komponen tertentu. Batas maksimal diberlakukan dengan tujuan untuk mendistribusikan tugas pokok dan fungsi dosen pada setiap sub unsur-unsur kegiatan dalam satu unsur kegiatan maupun pendistribusian untuk masing-masing unsur dan pada strata pendidikan (diploma/sarjana, magister dan doktor). Untuk dapat menduduki jenjang jabatan akademik dan/atau pangkat tertentu, dosen wajib memenuhi angka kredit kumulatif dengan distribusi unsur utama dan penunjang.  berikut ini adalah distribusi unsur utama dalam setiap usul kenaikan jabatan akademik: (Baca: Kisi-kisi Soal Ujian Kinerja Mapel IPS PPGJ 2015)

angka kredit

Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi diatas bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top