rpp kurikulum 2013 revisi

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi PNSD Tahun 2015

Salam Dapodik News. Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Untuk Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah adalah sebagai berikut:
  1. Belum pensiun. 
  2. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah. 
  3. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
  4. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif. 
  5. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor: 05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 10 2011, 158/PMK.01/2011, 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi dialih tugaskan antar satuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS berdasarkan perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/kabupaten/kota. 
  6. Dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih tugas guru PNS yang memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 13 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. 
  7. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 sampai dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi, dan Keputusan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 
  8. Bagi guru yang sudah memiliki serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka tunjangan profesinya tidak dibayarkan sampai guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya. 
  9. Ketentuan bagi pengawas adalah sebagai berikut.Pengawas TK melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk TK, Pengawas SD melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SD dan mapel olahraga dan agama, Pengawas mapel melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial untuk SMP/SMA/SMK. Bagi pengawas mata pelajaran, dalam melaksanakan tugas kepengawasannya, wajib memiliki sertifikat pendidik kepengawasan sesuai peruntukannya.
  10. Bagi Satuan Pendidikan yang menggunakan Kurikulum Tahun 2006 dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. 
  11. Beban kerja bagi guru pada satuan pendidikan yang menggunakan Kurikulum 2013.
Untuk Kriteria guru PNSD penerima tunjangan profesi melalui mekanisme transfer daerah Tahun 2015 (baca juga .Kriteria dan Syarat Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru PNSD Tahun 2015)

Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat..



Informasi Terbaru

Back To Top