rpp kurikulum 2013 revisi

Besaran tunjangan profesi Guru PNSD pada tahun 2015

Salam Dapodik News. Seperti yang kita bahwa Tunjangan profesi bertujuan untuk meningkatan mutu guru PNSD sebagai penghargaan atas profesionalitas untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen antara lain : mengangkat martabat seorang guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu. Tunjangan profesi diberikan melalui mekanisme dana transfer, tunjangan yang diberikan kepada seluruh guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan yang telah memenuhi Persyaratan .

Tunjangan profesi bagi guru PNS Daerah adalah setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok sesuai peraturan perundang-undangan bagi guru PNSD yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan Petunjuk Teknis ini, dan dikenakan pajak penghasilan berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 
Ketentuan tentang pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015 adalah sebagai berikut.
  1. Besaran tunjangan profesi pada tahun 2015 dibayarkan menggunakan Peraturan Pemerintah terbaru tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014.
  2. Apabila terbit Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS yang terbaru pada tahun 2015, kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil akibat PP tersebut mulai diberlakukan dan dibayarkan sesuai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud. 
  3. Besaran tunjangan profesi akibat kenaikan gaji berkala dan kenaikan pangkat yang terbit pada tahun berjalan, besaran tunjangan profesi akibat kenaikan dimaksud mulai diberlakukan pada tahun berikutnya setelah diverifikasi oleh dinas pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sekian dan terima kasih anda telah menyempatkan waktu untuk berkunjung ke laman kami, semoga informasi tersebut diatas  bermanfaat.

Informasi Terbaru

Back To Top