rpp kurikulum 2013 revisi

Pembayaran Tunjangan Profesi GBPNS dan Persyaratan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Salam dapodiknews

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia. Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama .

Tata cara Pembayaran Tunjangan Profesi -  GBPNS Kemenag 

GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru-guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemang) harus lebih bersabar menunggu pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Sebab Kemenag merencanakan TPG tahun anggaran 2015 baru cair April mendatang.

Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS sebelumnya telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan kementerian Agama.

Tertanggal 17 Oktober 2014, Kementerian Agama telah mempublikasikan adanya peraturan baru Pembayaran Tunjangan Profesi bagi GBPNS, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Ada beberapa syarat ketentuan kriteria untuk mendapatkan TPG tahun 2015 di kementrian Agama yang harus dipenuhi oleh para guru untuk mendapatkan tunjangan profesi guru itu sendiri.Berikut ini adalah kriteria syarat pengajuan Tunjangan Profesi Guru 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Mengajar minimal 24 kali tatap muka/pekan sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas.
  2. Beban mengajar 6 kali tatap muka bagi guru yang ditunjuk menjadi kepala sekolah
  3. Beban mengajar 12 kali tatap muka, bagi guru yang ditujuk menjadi wakil kepala sekolah.
  4. Untuk guru bimbingan konseling, harus melakukan pendampingan minimal kepada 150 siswa.
  5. Ketentuan lain untuk bisa mendapatkan TPG adalah, guru harus mengajar mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
  6. Jika ada guru yang memiliki lebih dari satu sertifikat profesi guru, yang diakui hanya salah satu saja.
Inpassing Guru Non PNS 2015

Sekjen Kemenag kembali menjelaskan besaran TPG bagi guru non-PNS ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Nominal ini dikecualikan bagi guru-guru non-PNS yang mengikuti program inpassing (penyetaraan). Guru yang mengikuti program penyetaraan, mendapatkan TPG seperti PNS untuk golongan pangkat tertentu sesuai dengan tingkatan inpassing-nya. Informasi tentang kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (GBPNS) tahun 2014-2015 yang bertugas pada satuan pendidikan dasar (SD, SMP, SLB). Di mulai pada bulan September tahun 2014, penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS (dulu inpassing) telah dibuka Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Namun pemberkasan tidak seperti yang ada di tahun-tahun sebelumnya, ada beberapa perubahan tetapi dengan pola pemanggilan yang surat pemanggilannya bisa di lihat pada lembar Info PTK pada 223.27.144.195:8081.

Demikian, semoga bermanfaat. Kunjungi juga http://pesan-tiket.com

Informasi Terbaru

Back To Top