rpp kurikulum 2013 revisi

Langkah Mengecek SKTP Bagi Guru SMA-SMK

Salam Dapodik News.
Pemberkasan manual ini masih di gunakan oleh setiap guru SMA dan SMK, ini berarti sama halnya dengan tunjangan guru TK. Akan tetapi, untuk mengetahui SKTP setiap guru SMA atau SMK harus melakukan kegiatan berupa brosing dengan masuk ke website Dikmen agar mengetahui informasi SKTP tersebut. Ini berbeda jauh dengan  guru TK yang hanya tinggal download di setiap propinsi.

Nah, bagi setiap guru SMA atau SMK bisa melakukan brosing dengan alamat website berikut http://ptkdikmen.kemdiknas.go.id untuk mengetahui SKTP maupun SK Carry Over (tunjangan profesi yang belum di bayar pada tahun 2014. (Baca: Cek Status SK Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015)

Setelah masuk ke website tersebut, maka akan muncul di sebelah kiri berupa kotak dialog “Cek SK Tunj.Profesi” dan “Cek SK Carry Over”. Di kedua kotak dialog tersebut terdapat beberapa kolom yang harus di isi diantaranya :
  1. Kolom tahun, pada kolom ini guru hanya tinggal mengklik tanda segitiga ke bawah yang ada dan pilih tahun yang sesuai (2014). 
  2. Pada kolom NUPTK, isikan kode NUPTK
  3. Pada kolom NRG, isikan pula kode NRG yang telah dimiliki
  4. Kolom nama dan kolom No peserta, tentu saja pada ke dua kolom ini harus diisi sesuai dengan orang yang bersangkutan dan harus sesuai pada saat sertifikasi.
  5. Kemudian klik “CARI” yang ada di posisi paling bawah.
Demikian ulasan kami mengenai cara cek SKTP khusunya bagi guru SMA/SMK. Semoga bermanfaat. Kunjungi juga http://divapendidikan.com

Informasi Terbaru

Back To Top